SuaraJatim.id - Penyelidikan kasus pembelian kapal fiktif di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial MS, Direktur Utama PT Sumekar kala pengadaan kapal itu terjadi, serta AY, manager keuangan PT Sumekar kala itu. Namun terhadap kedua tersangka itu belum dilakukan penahanan.
Saat ditanya apakah mungkin ada tersangka baru, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, mengatakan bisa saja mengingat sekarang ini masih dalam tahap awal penyidikan.
"Tim penyidik masih terus bekerja menuntaskan kasus ini. Kami segera memanggil tersangka untuk proses pemeriksaan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (02/11/2022).
"Bisa saja ada tersangka baru selain dua yang sudah ditetapkan. Kita tunggu saja proses ini berjalan. Biarkan tim penyidik bekerja mendalami kasus ini," katanya menambahkan.
Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penyelidikan kasus ini sejak akhir Agustus 2022. Dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian kapal itu, kejaksaan telah meminta keterangan 20 saksi. Salah satunya, mantan Bupati Sumenep kala kasus tersebut terjadi, A. Busyro Karim.
Pada Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut. Tak berselang lama, Satuan Khusus Kejari Sumenep, melakukan penggeledahan di kantor PT Sumekar.
Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan ratusan berkas yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh PT Sumekar.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019. Salah satu BUMD Sumenep itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.
Baca Juga: 2 Pejabat PT Sumekar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Kapal BUMD Sumenep
Pembelian kapal tersebut tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong.
Ditemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu. Pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo.
Namun sampai sekarang, kapal yang rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi- Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi, tidak pernah ada.
"Pengadaan kapal cepat KMC 7GT 92 dan kapal tongkang Dharma Bahari Sumekar (DBS) V tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP)," ujarnya.
"Karena itu, mengakibatkan kerugian perusahaan. Taksiran kami, pengadaan kedua kapal itu merugikan negara hingga Rp 8 miliar," ungkap Trimo.
Berita Terkait
-
2 Pejabat PT Sumekar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Kapal BUMD Sumenep
-
Musibah Kapal Penyeberangan di Sumenep, 11 Orang dan 7 Motor Tercebur ke Laut
-
Eks Bupati Sumenep Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal
-
Giliran Sampang Digegerkan Video Mesum Cewek Batik Hijau Siswi SMK
-
Pengiriman 5.000 Detonator Bom Ikan dari Sumenep ke Sulawesi Digagalkan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif