SuaraJatim.id - Dalam waktu dekat para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang segera disidangkan. Rencananya, sidang kasus ini bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berkas lima tersangka kasus ini sendiri sebelumnya sudah dinyatakan lengkap. Sementara satu berkas dikembalikan, yakni berkas eks Direktur Utama (Dirut) PT LIB Hadian Lukita.
Namun jelang proses sidang kasus tersebut, rupanya muncul penolakan dari Bonek Mania--sebutan untuk suporter Persebaya Surabaya. Mereka menolak kasus tersebut disidang di Surabaya.
Penolakan itu dituangkan dalam surat yang dilayangkan ke Polres Sidoarjo dengan nomor 01/BONEKSIDOARJO/SPS/XI/2023, ditujukan ke Kapolresta Sidoarjo. Ada tiga poin yang dibubuhkan dalam surat.
"Pertama, Bonek Sidoarjo menolak adanya sidang di PN Arjuna Surabaya dengan mempertimbangkan rasa aman kondusif Kota Surabaya," demikian bunyi surat tersebut, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (06/01/2023).
Kedua, menolak adanya pergerakan massa Aremania melewati Sidoarjo dengan dasar menjaga kondusifitas Kota Sidoarjo yang kita ketahui bersama Sidoarjo adalah basis terbesar kedua suporter Persebaya.
"Ketiga, jika poin 1-2 tidak terpenuhi, maka dengan berat hati kami tidak ikut bertanggung jawab jika ditemukan kericuhan dan gesekan," lanjut isi surat tersebut.
Surat penolakan tersebut telah diterima oleh pihak Polresta Sidoarjo. Dalam surat telah ada stempel tanda terima kepolisian tertanggal 4 Januari 2023, pukul 11.00 WIB.
"Sudah kami terima," ujar Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo, AKP Meby Trisono.
Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-20, Persebaya Terancam Tidak Bisa Bermain di Kandang
Meby menambahkan, surat penolakan itu disampaikan enam orang perwakilan Bonek Sidoarjo. Setelahnya, Polresta Sidoarjo langsung melaporkan adanya surat tersebut kepada Polda Jatim.
"Segera kami lapor ke pimpinan dalam hal ini Polda," kata Meby menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, pengalihan sidang Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022. Pemindahan itu, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang.
"Faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan," ucap Mia.
Adapun yang akan disidang terdiri dari lima tersangka. Eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berita Terkait
-
Persiapan Piala Dunia U-20, Persebaya Terancam Tidak Bisa Bermain di Kandang
-
Profil Paulo Victor, Striker Liga Kamboja yang Santer Dirumorkan ke Persebaya
-
Kocak Abis! Motornya Dicuri,Pemuda Ini Malah Berterima Kasih ke Pelaku
-
PSIS Semarang Dikabarkan Depak Pemain Ini, Ucapan Pelatih Persebaya Surabaya Aji Santoso Terbukti?
-
Persebaya Surabaya Resmi Terusir dari Stadion Gelora Bung Tomo Jelang Putaran Kedua BRI Liga 1 2022-2023
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Pelukan di Bawah Abu Gunung Semeru: Kisah Dramatis Imron Hamzah Gendong Putra Lari dari Wedus Gembel