SuaraJatim.id - Dalam waktu dekat para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang segera disidangkan. Rencananya, sidang kasus ini bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berkas lima tersangka kasus ini sendiri sebelumnya sudah dinyatakan lengkap. Sementara satu berkas dikembalikan, yakni berkas eks Direktur Utama (Dirut) PT LIB Hadian Lukita.
Namun jelang proses sidang kasus tersebut, rupanya muncul penolakan dari Bonek Mania--sebutan untuk suporter Persebaya Surabaya. Mereka menolak kasus tersebut disidang di Surabaya.
Penolakan itu dituangkan dalam surat yang dilayangkan ke Polres Sidoarjo dengan nomor 01/BONEKSIDOARJO/SPS/XI/2023, ditujukan ke Kapolresta Sidoarjo. Ada tiga poin yang dibubuhkan dalam surat.
"Pertama, Bonek Sidoarjo menolak adanya sidang di PN Arjuna Surabaya dengan mempertimbangkan rasa aman kondusif Kota Surabaya," demikian bunyi surat tersebut, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (06/01/2023).
Kedua, menolak adanya pergerakan massa Aremania melewati Sidoarjo dengan dasar menjaga kondusifitas Kota Sidoarjo yang kita ketahui bersama Sidoarjo adalah basis terbesar kedua suporter Persebaya.
"Ketiga, jika poin 1-2 tidak terpenuhi, maka dengan berat hati kami tidak ikut bertanggung jawab jika ditemukan kericuhan dan gesekan," lanjut isi surat tersebut.
Surat penolakan tersebut telah diterima oleh pihak Polresta Sidoarjo. Dalam surat telah ada stempel tanda terima kepolisian tertanggal 4 Januari 2023, pukul 11.00 WIB.
"Sudah kami terima," ujar Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo, AKP Meby Trisono.
Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-20, Persebaya Terancam Tidak Bisa Bermain di Kandang
Meby menambahkan, surat penolakan itu disampaikan enam orang perwakilan Bonek Sidoarjo. Setelahnya, Polresta Sidoarjo langsung melaporkan adanya surat tersebut kepada Polda Jatim.
"Segera kami lapor ke pimpinan dalam hal ini Polda," kata Meby menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, pengalihan sidang Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022. Pemindahan itu, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang.
"Faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan," ucap Mia.
Adapun yang akan disidang terdiri dari lima tersangka. Eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berita Terkait
-
Persiapan Piala Dunia U-20, Persebaya Terancam Tidak Bisa Bermain di Kandang
-
Profil Paulo Victor, Striker Liga Kamboja yang Santer Dirumorkan ke Persebaya
-
Kocak Abis! Motornya Dicuri,Pemuda Ini Malah Berterima Kasih ke Pelaku
-
PSIS Semarang Dikabarkan Depak Pemain Ini, Ucapan Pelatih Persebaya Surabaya Aji Santoso Terbukti?
-
Persebaya Surabaya Resmi Terusir dari Stadion Gelora Bung Tomo Jelang Putaran Kedua BRI Liga 1 2022-2023
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!