SuaraJatim.id - Dalam waktu dekat para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang segera disidangkan. Rencananya, sidang kasus ini bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berkas lima tersangka kasus ini sendiri sebelumnya sudah dinyatakan lengkap. Sementara satu berkas dikembalikan, yakni berkas eks Direktur Utama (Dirut) PT LIB Hadian Lukita.
Namun jelang proses sidang kasus tersebut, rupanya muncul penolakan dari Bonek Mania--sebutan untuk suporter Persebaya Surabaya. Mereka menolak kasus tersebut disidang di Surabaya.
Penolakan itu dituangkan dalam surat yang dilayangkan ke Polres Sidoarjo dengan nomor 01/BONEKSIDOARJO/SPS/XI/2023, ditujukan ke Kapolresta Sidoarjo. Ada tiga poin yang dibubuhkan dalam surat.
"Pertama, Bonek Sidoarjo menolak adanya sidang di PN Arjuna Surabaya dengan mempertimbangkan rasa aman kondusif Kota Surabaya," demikian bunyi surat tersebut, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (06/01/2023).
Kedua, menolak adanya pergerakan massa Aremania melewati Sidoarjo dengan dasar menjaga kondusifitas Kota Sidoarjo yang kita ketahui bersama Sidoarjo adalah basis terbesar kedua suporter Persebaya.
"Ketiga, jika poin 1-2 tidak terpenuhi, maka dengan berat hati kami tidak ikut bertanggung jawab jika ditemukan kericuhan dan gesekan," lanjut isi surat tersebut.
Surat penolakan tersebut telah diterima oleh pihak Polresta Sidoarjo. Dalam surat telah ada stempel tanda terima kepolisian tertanggal 4 Januari 2023, pukul 11.00 WIB.
"Sudah kami terima," ujar Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo, AKP Meby Trisono.
Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-20, Persebaya Terancam Tidak Bisa Bermain di Kandang
Meby menambahkan, surat penolakan itu disampaikan enam orang perwakilan Bonek Sidoarjo. Setelahnya, Polresta Sidoarjo langsung melaporkan adanya surat tersebut kepada Polda Jatim.
"Segera kami lapor ke pimpinan dalam hal ini Polda," kata Meby menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, pengalihan sidang Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022. Pemindahan itu, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang.
"Faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan," ucap Mia.
Adapun yang akan disidang terdiri dari lima tersangka. Eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berita Terkait
-
Persiapan Piala Dunia U-20, Persebaya Terancam Tidak Bisa Bermain di Kandang
-
Profil Paulo Victor, Striker Liga Kamboja yang Santer Dirumorkan ke Persebaya
-
Kocak Abis! Motornya Dicuri,Pemuda Ini Malah Berterima Kasih ke Pelaku
-
PSIS Semarang Dikabarkan Depak Pemain Ini, Ucapan Pelatih Persebaya Surabaya Aji Santoso Terbukti?
-
Persebaya Surabaya Resmi Terusir dari Stadion Gelora Bung Tomo Jelang Putaran Kedua BRI Liga 1 2022-2023
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Skandal Rp151 Miliar Gedung Pemkab Lamongan Seret 3 Pejabat ke Sel
-
Setelah Sang Kakak, Kini Adiknya Ditemukan Tewas di Pantai Seruni Payangan Jember
-
Ironi! Banyak Anggota DPRD Blitar Absen Saat Tradisi Sakral Brokohan Pancasila
-
BGN Segel 27 SPPG di Sampang Gara-Gara Limbah
-
Ban Pecah di Lajur Cepat, Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Surabaya-Mojokerto