SuaraJatim.id - Dasar Rochmad Hidayat. Jahil nian jadi orang. Gara-gara keisengannya, kini harus berurusan dengan hukum. Saat ini Ia harus meringkuk dalam tahanan dan menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rochmat didakwa dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai symbol negara. Tak tanggung-tanggung, uang yang telah dirusak Rochmat mencapai Rp 32 juta.
Bagaimana ceritanya? Setelah ditelusuri dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, didapat keterangan kalau keisengan Rochmat ini terjadi sejak Agustus sampai September 2022.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku mengambil uang dari mesin ATM dan menemukan ada selembar uang rupiah dalam keadan sobek pada Agustus 2022 lalu sekitar pukul 02.57 WIB di Jalan Kampung Malang Kulon Kota Surabaya.
Kemudian pelaku mencoba untuk menyetorkan kembali uang rupiah yang sobek tersebut secara tunai melalui mesin CRM (Cash Recycling Machine) dan ternyata tetap diterima oleh mesin tersebut.
Dari keisengan itulah pelaku timbul niat untuk sengaja menarik uang dan memotong setiap sudut uang itu untuk kemudian dimasukkan kembali ke mesin setor tunai.
Bolak balik ke ATM untuk "iseng" Tercatat tindakan iseng yang merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara itu dilakukan enam kali di beberapa mesin setor tunai yang ada di kota tempat tinggal pelaku.
Atas perbuatannya itu, pelaku divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas tuduhan merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara.
Menyatakan Terdakwa Rochmad Hidayat Bin Hasan Baidowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
Baca Juga: Usai Alami KDRT, Venna Melinda Akan Gugat Cerai Ferry Irawan
Berikut ini beberapa tempat di Kota Surabaya tempat perusakan uang berserta perinciannya:
1. Pada 27 Agustus 2022 pukul 02.57 WIB di CRM BRI Unit Bronggolan TID 190578 sebesar Rp 3.900.000.
2. Pada 27 Agustus 2022 pukul 10.18 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 6.600.000.
3. Pada 28 Agustus 2022 pukul 08.23 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 15.900.000.
4. Pada 28 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 660303 sebesar Rp 2.050.000.
5. Pada 29 Agustus 2022 pukul 10.55 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 360079 sebesar Rp 3.150.000.
Berita Terkait
-
Usai Alami KDRT, Venna Melinda Akan Gugat Cerai Ferry Irawan
-
Usai KDRT Ferry Irawan, Psikis Venna Melinda Senewen; Hotman Paris Turun Tangan
-
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Disidangkan Pekan Depan, Kepolisian Himbau Aturan Ini
-
Sah! Persebaya Surabaya Gaet Jagoan Brazil, Pernah Obrak-Abrik Gawang Bali United di Level Internasional
-
Setelah Banyuwangi, Sidoarjo Bakal Menjadi Venue Kedua Rangkaian Peringatan Satu Abad NU : Cek Jadwalnya di Sini
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak