SuaraJatim.id - Proses hukum Tragedi Kanjuruhan Malang masih terus berjalan. Para terdakwa kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemarin, Senin (16/01/2022), kelima terdakwa dalam sidang perdana itu telah dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Sementara itu, kabar lain datang dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak). Tim ini mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna mengusut tuntas tragedi yang menewaskan 135 orang itu.
Ketua Tatak Imam Hidayat di Kota Malang, mengatakan bahwa sejumlah perwakilan Aremania sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kelima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian
"Kami telah bertemu Pak Mahfud, beliau berkata bahwa perpu itu dalam keadaan mendesak dan tidak ada aturan yang mengatur, atau terjadi kekosongan, maka perpu dikeluarkan," kata Imam.
Imam menjelaskan, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan telah melakukan riset dan tidak menemukan adanya Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat sipil dan pihak kepolisian.
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, lanjutnya, proses penyidikan dilakukan secara terpisah. Untuk anggota kepolisian dilakukan penyelidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) sementara untuk sipil dilakukan penyidik Polri.
Dengan latar belakang itu, diharapkan Presiden Joko Widodo bisa segera mengeluarkan perpu terkait Tragedi Kanjuruhan. Perpu itu, bertujuan untuk membentuk Tim Penyidik Independen sesuai rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
"Karena belum ada satu aturan yang mengatur tentang tindak kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama itu. Saya sampaikan, supaya secepatnya (dikeluarkan) karena saat ini keadaan mendesak," ujarnya.
Ia menambahkan, Tim Tatak sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait permintaan pembuatan perpu tersebut, yang bertujuan mempercepat penanganan Tragedi Kanjuruhan yang memenuhi rasa keadilan kepada para korban.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kelima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian
-
Miris! Faktor Utama Tragedi Kanjuruhan adalah Gas Air Mata dan Tiket yang Sengaja Dicetak Melebihi Kapasitas
-
'Peristiwa Ini Bukan Kasus Asusila' Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Sidang Tak Disiarkan Langsung
-
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sesalkan Sidang Tak Disiarkan Langsung: Ini Bukan Kasus Asusila..
-
Timbul Pro Kontra, Arema Curiga soal Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Dilarang Disiarkan Secara Langsung,
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab
-
Berdedikasi dalam Pembangunan, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Leading Women Awards 2025