Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 17 Januari 2023 | 08:52 WIB
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian, Tim Advokasi Desak Presiden Terbitkan Perppu
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Malang [Foto: ANTARA]

"Kami dari tim pendamping kuasa hukum tiga terdakwa dakwaan JPU dan sepakat melakukan eksepsi atas surat dakwaan yang sudah dibacakan kepada majelis hakim," katanya.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dan menyebabkan ratusan orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Baca Juga: Kelima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian

Load More