SuaraJatim.id - Saat Kiai Fahmi, pengasuh pondok pesantren di Jember Jawa Timur ( Jatim ) telah ditahan oleh kepolisian setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan diungkap kepolisian, korban dugaan kasus pencabulan itu ternyata sebanyak 4 santriwati. Mereka ini dicabuli di ruang studio pondok pesantren yang diasuh Kiai Fahmi.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo dalam jumpa pers di Markas Polres Jember, Jumat (20/1/2023).
"Korban tidak kami sebutkan nama-namanya," kata Hery Purnomo kemarin sambil mengingatkan agar para wartawan tidak vulgar memberitakan kasus tersebut.
"Sampeyan harus ingat hak korban. Jejak digital ini sampai kapanpun akan ada," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (21/01/2023).
Menurut Hery, para korban punya masa depan yang harus dilindungi bersama. Oleh sebab itu Ia meminta pemberitaan tidak menyebut detail nama pondok dan inisial para korbannya.
"Jadi saya minta tolong kepada rekan-rekan sekalian. Tidak ada inisial, tidak ada nama disebutkan apapun di situ, termasuk dengan pondoknya. Kita lindungi bersama hak perempuan dan anak supaya tidak terlanggar," katanya.
"Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana) berkaitan dengan pendampingan anak. Kami juga telah memeriksa ahli baik ahli pidana, psikolog, dan ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi," kata Hery.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, FM ditahan di sel Polres Jember. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kiai Fahmi Terancam 15 Tahun Penjara, Jalan Telanjang ke Jakartanya Kapan?
"Dan atau Pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf b, huruf c, d, g, i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP," kata Hery.
FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak, 12 tahun penjara sesuai Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tujuh tahun penjara sesuai KUHP.
Penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti. "Ada 10 item barang bukti elektronik yang sudah diamankan penyidik, di antaranya CCTV, handphone, laptop. Ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung di tempat kejadian perkara," kata Hery.
Tag
Berita Terkait
-
Kiai Fahmi Terancam 15 Tahun Penjara, Jalan Telanjang ke Jakartanya Kapan?
-
Kasus Pencabulan Santrinya, Kiai Fahmi Dijerat Pasal Berlapis Ancamannya 15 Tahun Penjara
-
Edan! 10 Bocah SD Sumenep Dicabuli Guru, Modusnya Diancam Dapat Nilai Jelek
-
Cabuli Siswi TK, Junaidi Predator Anak di Kebon Jeruk Dapat Julukan Mas Jorok, Kelakuannya Bikin Emak-emak Jijik!
-
Weladalah! Berkukuh Tak Salah, Kiai Jember Tersangka Pencabulan Mau Ajukan Praperadilan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Kronologi Mobil Suzuki Karimun Terbakar di Sumenep Saat Diservis Pemiliknya, Korban Terluka!
-
Banjir Lahar Semeru Terjang Pemukiman Warga Lumajang, Ratusan KK Mengungsi ke Perbukitan
-
Berapa Biaya Haji Furoda 2026? Terbang ke Mekkah Tanpa Antre
-
Monggo Rawuh pada 11-14 Desember, Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025
-
Ratusan Rumah Warga Gresik Rusak Diterjang Puting Beliung, Mayoritas Atap Lepas!