SuaraJatim.id - Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (09/02/2023). Kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Aidi Solikin, saksi fakta yang merupakan anggota Brimob Porong Sidoarjo, dalam keterangannya menjelaskan kalau Steward stadion yang mengamankan pertandingan Arema vs Persebaya kewalahan saat menghalau penonton yang turun ke lapangan.
Saksi Aidi mengatakan, dirinya datang ke Kanjuruhan berdasarkan surat perintah tugas dari satuan Brimob yakni melaksakan pengamanan laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya.
Masih menurut saksi saat apel yang dilakukan sebelum pertandingan yakni sekitar pukul 16.00 Wib, Kapolres Malang menyampaikan bahwa anggota dilarang membawa senjata api dan senjata tajam.
"Pak Kapolres menyampaikan, dilarang melakukan kekerasan eksesif (berlebihan). Laporkan hal-hal yang terjadi yang sifatnya menonjol," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Lebih lanjut saksi mengatakan, posisi Steward saat itu ada di sebelah selatan dan jumlahnya sedikit. Dengan jumlah sedikit, Steward tidak mungkin bisa mengcover penonton yang masuk ke lapangan.
Saksi juga mengatakan, saat penonton turun ke lapangan, saksi melihat Steward menghalau satu per satu penonton. Tapi karena jumlahnya sedikit maka Steward kewalahan menghalau penonton yang turun.
Perlu diketahui, dalam sidang kali ini tiga Terdakwa didudukkan, mereka dari kepolisian yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Goodbye Arema FC, Gian Zola Resmi Bergabung Persib Bandung? Netizen: Duet Beckham Putra
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Goodbye Arema FC, Gian Zola Resmi Bergabung Persib Bandung? Netizen: Duet Beckham Putra
-
CEK FAKTA: Marc Klok Resmi Hengkang dari Persib Bandung dan Pilih Berkarir di Liga Jepang, Benarkah?
-
Heboh Thread Konser Dewa 19 di JIS, Dianggap Bisa Mengulang Tragedi Kanjuruhan
-
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno dan Abdul Haris Dituntut 6 Tahun 8 Bulan
-
Menimbulkan Duka dan Trauma, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah
-
Libur Lebaran 2026: Kapolres Bojonegoro Turun Lapangan Cek Kondusivitas Objek Wisata