SuaraJatim.id - Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (09/02/2023). Kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Aidi Solikin, saksi fakta yang merupakan anggota Brimob Porong Sidoarjo, dalam keterangannya menjelaskan kalau Steward stadion yang mengamankan pertandingan Arema vs Persebaya kewalahan saat menghalau penonton yang turun ke lapangan.
Saksi Aidi mengatakan, dirinya datang ke Kanjuruhan berdasarkan surat perintah tugas dari satuan Brimob yakni melaksakan pengamanan laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya.
Masih menurut saksi saat apel yang dilakukan sebelum pertandingan yakni sekitar pukul 16.00 Wib, Kapolres Malang menyampaikan bahwa anggota dilarang membawa senjata api dan senjata tajam.
"Pak Kapolres menyampaikan, dilarang melakukan kekerasan eksesif (berlebihan). Laporkan hal-hal yang terjadi yang sifatnya menonjol," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Lebih lanjut saksi mengatakan, posisi Steward saat itu ada di sebelah selatan dan jumlahnya sedikit. Dengan jumlah sedikit, Steward tidak mungkin bisa mengcover penonton yang masuk ke lapangan.
Saksi juga mengatakan, saat penonton turun ke lapangan, saksi melihat Steward menghalau satu per satu penonton. Tapi karena jumlahnya sedikit maka Steward kewalahan menghalau penonton yang turun.
Perlu diketahui, dalam sidang kali ini tiga Terdakwa didudukkan, mereka dari kepolisian yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Goodbye Arema FC, Gian Zola Resmi Bergabung Persib Bandung? Netizen: Duet Beckham Putra
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Goodbye Arema FC, Gian Zola Resmi Bergabung Persib Bandung? Netizen: Duet Beckham Putra
-
CEK FAKTA: Marc Klok Resmi Hengkang dari Persib Bandung dan Pilih Berkarir di Liga Jepang, Benarkah?
-
Heboh Thread Konser Dewa 19 di JIS, Dianggap Bisa Mengulang Tragedi Kanjuruhan
-
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno dan Abdul Haris Dituntut 6 Tahun 8 Bulan
-
Menimbulkan Duka dan Trauma, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi
-
Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta