SuaraJatim.id - Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (09/02/2023). Kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Aidi Solikin, saksi fakta yang merupakan anggota Brimob Porong Sidoarjo, dalam keterangannya menjelaskan kalau Steward stadion yang mengamankan pertandingan Arema vs Persebaya kewalahan saat menghalau penonton yang turun ke lapangan.
Saksi Aidi mengatakan, dirinya datang ke Kanjuruhan berdasarkan surat perintah tugas dari satuan Brimob yakni melaksakan pengamanan laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya.
Masih menurut saksi saat apel yang dilakukan sebelum pertandingan yakni sekitar pukul 16.00 Wib, Kapolres Malang menyampaikan bahwa anggota dilarang membawa senjata api dan senjata tajam.
"Pak Kapolres menyampaikan, dilarang melakukan kekerasan eksesif (berlebihan). Laporkan hal-hal yang terjadi yang sifatnya menonjol," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Lebih lanjut saksi mengatakan, posisi Steward saat itu ada di sebelah selatan dan jumlahnya sedikit. Dengan jumlah sedikit, Steward tidak mungkin bisa mengcover penonton yang masuk ke lapangan.
Saksi juga mengatakan, saat penonton turun ke lapangan, saksi melihat Steward menghalau satu per satu penonton. Tapi karena jumlahnya sedikit maka Steward kewalahan menghalau penonton yang turun.
Perlu diketahui, dalam sidang kali ini tiga Terdakwa didudukkan, mereka dari kepolisian yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Goodbye Arema FC, Gian Zola Resmi Bergabung Persib Bandung? Netizen: Duet Beckham Putra
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Goodbye Arema FC, Gian Zola Resmi Bergabung Persib Bandung? Netizen: Duet Beckham Putra
-
CEK FAKTA: Marc Klok Resmi Hengkang dari Persib Bandung dan Pilih Berkarir di Liga Jepang, Benarkah?
-
Heboh Thread Konser Dewa 19 di JIS, Dianggap Bisa Mengulang Tragedi Kanjuruhan
-
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno dan Abdul Haris Dituntut 6 Tahun 8 Bulan
-
Menimbulkan Duka dan Trauma, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
5 Prompt Gemini AI untuk Foto Wisuda Kekinian dan Penuh Makna
-
5 Prompt Membuat Pas Foto Nikah di Gemini AI, Gampang dan Realistis
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Dapatkan Kesempatan Klaim Ratusan Ribu Rupiah
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management