SuaraJatim.id - Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (09/02/2023). Kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Aidi Solikin, saksi fakta yang merupakan anggota Brimob Porong Sidoarjo, dalam keterangannya menjelaskan kalau Steward stadion yang mengamankan pertandingan Arema vs Persebaya kewalahan saat menghalau penonton yang turun ke lapangan.
Saksi Aidi mengatakan, dirinya datang ke Kanjuruhan berdasarkan surat perintah tugas dari satuan Brimob yakni melaksakan pengamanan laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya.
Masih menurut saksi saat apel yang dilakukan sebelum pertandingan yakni sekitar pukul 16.00 Wib, Kapolres Malang menyampaikan bahwa anggota dilarang membawa senjata api dan senjata tajam.
Baca Juga: CEK FAKTA: Goodbye Arema FC, Gian Zola Resmi Bergabung Persib Bandung? Netizen: Duet Beckham Putra
"Pak Kapolres menyampaikan, dilarang melakukan kekerasan eksesif (berlebihan). Laporkan hal-hal yang terjadi yang sifatnya menonjol," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Lebih lanjut saksi mengatakan, posisi Steward saat itu ada di sebelah selatan dan jumlahnya sedikit. Dengan jumlah sedikit, Steward tidak mungkin bisa mengcover penonton yang masuk ke lapangan.
Saksi juga mengatakan, saat penonton turun ke lapangan, saksi melihat Steward menghalau satu per satu penonton. Tapi karena jumlahnya sedikit maka Steward kewalahan menghalau penonton yang turun.
Perlu diketahui, dalam sidang kali ini tiga Terdakwa didudukkan, mereka dari kepolisian yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Marc Klok Resmi Hengkang dari Persib Bandung dan Pilih Berkarir di Liga Jepang, Benarkah?
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Goodbye Arema FC, Gian Zola Resmi Bergabung Persib Bandung? Netizen: Duet Beckham Putra
-
CEK FAKTA: Marc Klok Resmi Hengkang dari Persib Bandung dan Pilih Berkarir di Liga Jepang, Benarkah?
-
Heboh Thread Konser Dewa 19 di JIS, Dianggap Bisa Mengulang Tragedi Kanjuruhan
-
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno dan Abdul Haris Dituntut 6 Tahun 8 Bulan
-
Menimbulkan Duka dan Trauma, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus