Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Februari 2023 | 19:08 WIB
Prof. Koentjoro saat memberikan keterangan ahli Psikologi, di kasus Tragedi Kanjuruhan Malang. [Suara.com/Dimas Angga]

Koentjoro juga mengingatkan kembali soal FIFA yang melarang pembawaan gas air mata ke stadion, di sini sebagai ahli yang dipanggil di proses persidangan menegaskan, jika seharusnya panitia penyelenggara (Panpel) melarang pihak keamanan membawa hal itu, bukan membiarkan.

"Saya dengar FIFA melarang polisi bawa gas air mata. Tapi Panpel mengontrol tidak. Karena polisi didik PHH ya bawa tameng. Bawa alat pemadam kebakaran. Ibaratnya petani kalau tidak bawa cangkul ya buat apa," lengkapnya.

Dia juga sempat mengingatkan, jika sebisa mungkin masyarakat ataupun negara, untuk tidak menghapus dan mengurangi intuisi alami polisi dalam pengamanan, terutama saat kericuhan.

"Mereka terlatih intuisi. Intuisi itu dua tahap di atas rasional. Dia tahu kapan ini ditembakkan kapan tidak. Menurut saya, sklii intuisi polisi jangan dibunuh atau dimatikan karena peristiwa ini," tandas Koentjoro.

Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Saksi Anggota Brimob Sebut Steward Tak Mampu Kendalikan Suporter

Untuk diketahui, tiga polisi yang menjadi terdakwa itu adalah AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang. 

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More