SuaraJatim.id - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, bersama dua tersangka kasus suap dana hibah Pemprov Jatim lainnya segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun untuk sidang perdana bakal dilangsungkan untuk dua tersangka penyuap Sahat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan.
Sidang bakal digelar pada Selasa (07/03/2023). Informasi ini sebagaimana diungkapkan Humas Tipikor Surabaya Ketut Suwarta, Jumat (3/3/2023).
"Sidangnya Selasa depan tanggal 7 Maret," ujar Ketut Suwarta, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (03/03/2023).
Sementara untuk nama majelis hakim yang akan memimpin sidang, hakim asal Bali ini mengatakan akan melakukan pengecekan pada Senin depan. "Saya sudah tidak ada di kantor, jadi Senin saya cek ya," ujarnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada awak media menjelaskan, status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Diberitakan sebelumnya ini, pada pertengahan Desember 2022 lalu muncul sebuah kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Di antaranya mereka yang terlibat yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar, yaiu Sahat Tua P Simanjuntak. Lalu yang kedua adalah Rusdi sebagai Staf Ahli Sahat.
Kemudian yang ketiga Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Poknmas) Abdul Hamid dan yang terakhir ialah Koordinator Lapangan Pokmas, Imam Wahyudi.
Baca Juga: Dua Kali Diperiksa KPK, Kusnadi Lepas Jabatan Ketua DPD PDIP Jatim, Isyarat Kah?
Dalam kronologinya, Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang tersebut didapat dari dua orang penyuap Sahat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas. Sementara itu uang yang diterima Sahat diberikan melalui Rusdi, orang kepercayaan Sahat selama menjadi Wakil Ketua DPRD.
Sahat ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada Rabu 14 Desember 2022 bersama Rusdi di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, pukul 20.30 WIB.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK Terkait Pembahasan Dana Hibah
-
Dua Kali Diperiksa KPK, Kusnadi Lepas Jabatan Ketua DPD PDIP Jatim, Isyarat Kah?
-
Viral! Kecelakaan Pelajar SMA dan Wanita Tanpa Busana Diduga Gara-Gara Mobil Bergoyang
-
Sepak Terjang Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah
-
Setelah Rumah Digeledah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi Akhirnya Diperiksa KPK
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
Terkini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI