SuaraJatim.id - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, bersama dua tersangka kasus suap dana hibah Pemprov Jatim lainnya segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun untuk sidang perdana bakal dilangsungkan untuk dua tersangka penyuap Sahat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan.
Sidang bakal digelar pada Selasa (07/03/2023). Informasi ini sebagaimana diungkapkan Humas Tipikor Surabaya Ketut Suwarta, Jumat (3/3/2023).
"Sidangnya Selasa depan tanggal 7 Maret," ujar Ketut Suwarta, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (03/03/2023).
Sementara untuk nama majelis hakim yang akan memimpin sidang, hakim asal Bali ini mengatakan akan melakukan pengecekan pada Senin depan. "Saya sudah tidak ada di kantor, jadi Senin saya cek ya," ujarnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada awak media menjelaskan, status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Diberitakan sebelumnya ini, pada pertengahan Desember 2022 lalu muncul sebuah kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Di antaranya mereka yang terlibat yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar, yaiu Sahat Tua P Simanjuntak. Lalu yang kedua adalah Rusdi sebagai Staf Ahli Sahat.
Kemudian yang ketiga Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Poknmas) Abdul Hamid dan yang terakhir ialah Koordinator Lapangan Pokmas, Imam Wahyudi.
Dalam kronologinya, Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang tersebut didapat dari dua orang penyuap Sahat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas. Sementara itu uang yang diterima Sahat diberikan melalui Rusdi, orang kepercayaan Sahat selama menjadi Wakil Ketua DPRD.
Sahat ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada Rabu 14 Desember 2022 bersama Rusdi di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, pukul 20.30 WIB.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK Terkait Pembahasan Dana Hibah
-
Dua Kali Diperiksa KPK, Kusnadi Lepas Jabatan Ketua DPD PDIP Jatim, Isyarat Kah?
-
Viral! Kecelakaan Pelajar SMA dan Wanita Tanpa Busana Diduga Gara-Gara Mobil Bergoyang
-
Sepak Terjang Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah
-
Setelah Rumah Digeledah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi Akhirnya Diperiksa KPK
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
BRI Hadirkan Layanan Keuangan Terapung, Dorong Ekonomi Pesisir Lewat Teras BRI Kapal
-
Kronologi Ketua PCNU Magetan Diduga Dianiaya Kades Usai Ceramah, Polisi Turun Tangan
-
Profil AKBP William Cornelis Tanasale, Kapolres Tuban Dicopot Kapolda Jatim dan Diperiksa Propam
-
CEK FAKTA: Viral Sapi di Atap Rumah Warga Terendam Banjir, Benarkah?
-
Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik 50 Persen? Ini Faktanya