SuaraJatim.id - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, bersama dua tersangka kasus suap dana hibah Pemprov Jatim lainnya segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun untuk sidang perdana bakal dilangsungkan untuk dua tersangka penyuap Sahat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan.
Sidang bakal digelar pada Selasa (07/03/2023). Informasi ini sebagaimana diungkapkan Humas Tipikor Surabaya Ketut Suwarta, Jumat (3/3/2023).
"Sidangnya Selasa depan tanggal 7 Maret," ujar Ketut Suwarta, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (03/03/2023).
Sementara untuk nama majelis hakim yang akan memimpin sidang, hakim asal Bali ini mengatakan akan melakukan pengecekan pada Senin depan. "Saya sudah tidak ada di kantor, jadi Senin saya cek ya," ujarnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada awak media menjelaskan, status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Diberitakan sebelumnya ini, pada pertengahan Desember 2022 lalu muncul sebuah kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Di antaranya mereka yang terlibat yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar, yaiu Sahat Tua P Simanjuntak. Lalu yang kedua adalah Rusdi sebagai Staf Ahli Sahat.
Kemudian yang ketiga Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Poknmas) Abdul Hamid dan yang terakhir ialah Koordinator Lapangan Pokmas, Imam Wahyudi.
Dalam kronologinya, Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang tersebut didapat dari dua orang penyuap Sahat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas. Sementara itu uang yang diterima Sahat diberikan melalui Rusdi, orang kepercayaan Sahat selama menjadi Wakil Ketua DPRD.
Sahat ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada Rabu 14 Desember 2022 bersama Rusdi di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, pukul 20.30 WIB.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK Terkait Pembahasan Dana Hibah
-
Dua Kali Diperiksa KPK, Kusnadi Lepas Jabatan Ketua DPD PDIP Jatim, Isyarat Kah?
-
Viral! Kecelakaan Pelajar SMA dan Wanita Tanpa Busana Diduga Gara-Gara Mobil Bergoyang
-
Sepak Terjang Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah
-
Setelah Rumah Digeledah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi Akhirnya Diperiksa KPK
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Ikut Sukseskan Mudik Nasional 2026 Lewat Program Mudik Gratis BUMN
-
Manfaatkan Promo BRI, Nge-war Tiket Mudik dan Liburan Jadi Lebih Irit
-
Kronologi Balita 2 Tahun di Pasuruan Meninggal di Sungai Petung, Sempat Hilang dari Rumah
-
Prajurit TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Denpom Madiun Turun Tangan
-
Polisi Bongkar Penipuan PPPK Jalur Belakang di Pasuruan, Perawat Ditipu Oknum Honorer Rp 81 Juta