SuaraJatim.id - Dua penyuap Sahat Tua P Simanjuntak sudah sampai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Siang tadi (7/3/2023), keduanya menjalankan sidang dakwaan.
Keduanya didakwa Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto.
Dalam dakwaannya, Arief membeberkan peran masing-masing terdakwa. Terdakwa Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode 2015 - 2021. Sementara terdakwa Ilham Wahyudi merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah.
Kedua terdakwa bersepakat dengan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua terdakwa itu diduga menerima uang suap Rp 5 miliar. Peran mereka, memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa telah sepakat dengan Sahat untuk pembagian hasil terkait dana hibah. Berupa pembayaran fee ijo. Sahat diduga meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," ungkapnya.
Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi.
"Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut," jawab mereka. Majelis hakim pun akan melanjutkan sidang pada Selasa (14/3/2023). Sidang selanjutnya dengan agenda keterangan dari saksi.
Usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung didekati keluarganya yang hadir di persidangan. Keduanya enggan berkomentar kepada awak media saat digelandang petugas. "Tidak saya tidak mau berkomentar," tegasnya.
Dalam sidang itu, jaksa mengungkapkan ada 539 kelompok masyarakat (Pokmas) yang dikelolah Sahat. Mereka mendapat dana hibah dalam kurun waktu 2020-2023. Semua pokmas itu, tersebar di pulau Madura. Setiap dana hibah yang diberikan, politisi Golkar itu minta fee sebesar 25 persen.
Baca Juga: Soal Perkara Suap Hibah APBD, KPK Cegah Empat Anggota DPRD Jatim Bepergian ke Luar Negeri
Mereka duduk di kursi psakitan lantaran melakukan suap kepada Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simanjuntak. Suap itu diberikan agar memastikan dana hibah dapat diberikan kepada kedua terdakwa. Mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 lalu.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Soal Perkara Suap Hibah APBD, KPK Cegah Empat Anggota DPRD Jatim Bepergian ke Luar Negeri
-
Update Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua, Dua Penyuapnya Segera Disidang
-
Penyelidikan Lanjutan Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jatim
-
Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dicecar KPK Terkait Pembahasan Dana Hibah
-
Sepak Terjang Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit