SuaraJatim.id - Dua penyuap Sahat Tua P Simanjuntak sudah sampai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Siang tadi (7/3/2023), keduanya menjalankan sidang dakwaan.
Keduanya didakwa Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto.
Dalam dakwaannya, Arief membeberkan peran masing-masing terdakwa. Terdakwa Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode 2015 - 2021. Sementara terdakwa Ilham Wahyudi merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah.
Kedua terdakwa bersepakat dengan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua terdakwa itu diduga menerima uang suap Rp 5 miliar. Peran mereka, memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa.
Baca Juga: Soal Perkara Suap Hibah APBD, KPK Cegah Empat Anggota DPRD Jatim Bepergian ke Luar Negeri
Tidak hanya itu, kedua terdakwa telah sepakat dengan Sahat untuk pembagian hasil terkait dana hibah. Berupa pembayaran fee ijo. Sahat diduga meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," ungkapnya.
Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi.
"Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut," jawab mereka. Majelis hakim pun akan melanjutkan sidang pada Selasa (14/3/2023). Sidang selanjutnya dengan agenda keterangan dari saksi.
Usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung didekati keluarganya yang hadir di persidangan. Keduanya enggan berkomentar kepada awak media saat digelandang petugas. "Tidak saya tidak mau berkomentar," tegasnya.
Dalam sidang itu, jaksa mengungkapkan ada 539 kelompok masyarakat (Pokmas) yang dikelolah Sahat. Mereka mendapat dana hibah dalam kurun waktu 2020-2023. Semua pokmas itu, tersebar di pulau Madura. Setiap dana hibah yang diberikan, politisi Golkar itu minta fee sebesar 25 persen.
Baca Juga: Update Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua, Dua Penyuapnya Segera Disidang
Mereka duduk di kursi psakitan lantaran melakukan suap kepada Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simanjuntak. Suap itu diberikan agar memastikan dana hibah dapat diberikan kepada kedua terdakwa. Mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 lalu.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Kasus Dana Hibah Pokmas, KPK Kembali Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Cari Alat Bukti Suap pada Hibah Dana APBD Jatim, KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim
-
KPK Mulai Periksa Saksi Perkara Suap Dana Hibah APBD Jatim, Anggota Dewan-Pejabat Pemprov Berpeluang Dipanggil
-
Kantor Suami Digeledah KPK, Potret Arumi Bachsin Istri Wagub Jatim Tuai Perhatian: Pakai Kerudung Khas Pejabat
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas