SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu sempat ramai soal pernikahan beda agama di Kota Surabaya. Pengadilan Negeri (PN) setempat mengesahkan pernikahan dua pasangan beda iman tersebut.
Akibat hal itu, sejumlah warga kemudian menggugat pengesahan tersebut. Empat orang penggugat ini adalah M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku.
Keempatnya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dikabulkannya permohonan pernikahan beda agama warga Surabaya, yakni RA seorang Muslim dan EDS seorang Nasrani.
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Kusaeni lantas menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 4 orang tersebut. Hakim Kusaeni saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet onvankelijke verklaard.
Hal itu berdasarkan SEMA nomer 9 tahun 1976. "Gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya salah pihak, seharusnya orang yang melakukan perkawinan (beda agama) yang digugat bukan pengadilannya," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (09/03/2023).
Dengan ditolaknya gugatan PMH karena salah pihak tersebut, kata Kusaeni, majelis tidak mempertimbangkan aspek materiil gugatan, hanya aspek formil yang dipertimbangkan.
Dengan tidak dikabulkannya gugatan PMH tersebut, maka putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang mengesahkan pernikahan beda agama antara RA dan EDS masih sah.
Perlu diketahui, tergugat tunggalnya dalam perkara ini ialah PN Surabaya. Serta turut tergugat lainnya yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur’an (pimpinan Gus Baha).
Lebih lanjut, petitum yang dimohonkan penguggat ialah, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.
Baca Juga: Barito Putera vs Persebaya: Aji Santoso Waspadai Kecerdikan Rahmad Darmawan
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, mengatakan pihaknya memahami jika putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu menimbulkan reaksi publik.
Menurutnya yang harus diingat publik, hakim PN Surabaya yang memeriksa dan menetapkan perkara itu telah memiliki pertimbangan yang sesuai dengan aturan serta Undang-undang yang berlaku.
"Kami paham saja kalau ada reaksi semacam itu. Tapi Pertimbangan hakim yang memeriksa itu kan ada acuannya. Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk, dari pertimbangan itulah hakim akhrinya menetapkan mengizinkan pemohon untuk mencatatkan perkawinannya," kata Gede.
Menurutnya, pihak pemohon atau keluarga pemohon sendirilah yang dapat melakukan gugatan keberatan atas penetapan tersebut. “Hal itu tergantung dari pemohon, ada keberatan. Atau mungkin keluarga yang keberatan bisa ngajukan kasasi ke MA, atau gugatan pembatalan penetapan,” ucapnya.
Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang bisa melakukan gugatan ke PN Surabaya untuk membatalkan penetapan tersebut. Tetapi pihak penguggat haruslah diperiksa legal standing-nya dalam persidangan nanti.
"Kalau mengajukan gugatan ke PN, yang kami harus cek lagi, periksa legal standing-nya apakah ada kewenangannya atau tidak. Apakah ada hak kewenangan untuk mengajukan gugatan atau keberatan. Itu harus diperiksa lebih dulu," ujarnya.
Seperti diketahui kasus ini bermula ketika RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen EDS, ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun berkas mereka ditolak.
Keduanya lalu mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu. Kemudian permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022. Putusan pengadilan itu tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
"Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi.
Berita Terkait
-
Barito Putera vs Persebaya: Aji Santoso Waspadai Kecerdikan Rahmad Darmawan
-
Perjalanan Kasus Robot Trading ATG: Tipu Member, Rugikan Rp 9 Triliun
-
FIX! Ini Jadwal Persija Jakarta Vs Persib Bandung dan Persebaya Surabaya Jamu Arema FC, Venue Belum Jelas
-
Polisi Siap Tracing Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terkait Kasus Ini
-
Jadwal, Prediksi Susunan Pemain Hingga Link Nonton Barito Putera vs Persebaya Surabaya Sore Ini
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Paron Ngawi, Membusuk Tanpa Busana!