SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu sempat ramai soal pernikahan beda agama di Kota Surabaya. Pengadilan Negeri (PN) setempat mengesahkan pernikahan dua pasangan beda iman tersebut.
Akibat hal itu, sejumlah warga kemudian menggugat pengesahan tersebut. Empat orang penggugat ini adalah M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku.
Keempatnya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dikabulkannya permohonan pernikahan beda agama warga Surabaya, yakni RA seorang Muslim dan EDS seorang Nasrani.
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Kusaeni lantas menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 4 orang tersebut. Hakim Kusaeni saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet onvankelijke verklaard.
Baca Juga: Barito Putera vs Persebaya: Aji Santoso Waspadai Kecerdikan Rahmad Darmawan
Hal itu berdasarkan SEMA nomer 9 tahun 1976. "Gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya salah pihak, seharusnya orang yang melakukan perkawinan (beda agama) yang digugat bukan pengadilannya," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (09/03/2023).
Dengan ditolaknya gugatan PMH karena salah pihak tersebut, kata Kusaeni, majelis tidak mempertimbangkan aspek materiil gugatan, hanya aspek formil yang dipertimbangkan.
Dengan tidak dikabulkannya gugatan PMH tersebut, maka putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang mengesahkan pernikahan beda agama antara RA dan EDS masih sah.
Perlu diketahui, tergugat tunggalnya dalam perkara ini ialah PN Surabaya. Serta turut tergugat lainnya yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur’an (pimpinan Gus Baha).
Lebih lanjut, petitum yang dimohonkan penguggat ialah, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Robot Trading ATG: Tipu Member, Rugikan Rp 9 Triliun
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, mengatakan pihaknya memahami jika putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu menimbulkan reaksi publik.
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi