SuaraJatim.id - Mulutmu harimaumu, peribahasa itu nampaknya cocok disematkan pada AG, mahasiswa asal Kabupaten Jombang. Bagaimana tidak, akibat janjinya menikahi seorang gadis yang tak ditepati, membuat AG harus berurusan dengan polisi.
Pemuda 22 tahun itu diciduk setelah dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Jombang. Sebab, tak hanya mengobral janji palsu, AG juga telah menyetubuhi seorang remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
"Pelaku kita bekuk pada Senin (6/3/2023) yang lalu. Status pelaku ini masih mahasiswa dan pelaku memang berpacaran dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Kamis (9/3/2023).
Ikhwal pelaporan itu bermula ketika, remaja perempuan tersebut mengadu ke orang tuanya. Hati pelajar berusia 15 tahun itu remuk, setelah melihat status whatsapp AG. Dimana dalam postingan tersebut, AG mengunggah prosesi pertunangannya dengan seorang wanita.
"Orang tua korban kecewa sebab pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan anak korban," imbuh AKP Aldo.
Aksi persetubuhan itu terjadi saat AG beberapa kali menginap di rumah kekasihnya tersebut sejak awal tahun 2022 silam. Ketika itu, AG membujuk pelajar tersebut untuk melakukan hubungan badan, dengan janji akan menikahinya kelak.
"Korban dibujuk rayu oleh pelaku ini dan diajak untuk berhubungan layaknya suami istri, janjinya nantinya akan dinikahi," ungkap Aldo.
Setelah berhasil memperdaya korban, AG pun terus mengulang perbuatan bejatnya itu. Dan, AG pun kian rajin menginap di rumah kekasihnya itu agar bisa melampiaskan nafsu syahwatnya. Akan tetapi janji itu nyatanya hanya bualan semata, belakangan AG justru berencana mempersunting wanita lain.
Korban yang masih pelajar itupun hanya bisa pasrah. Ia hanya berani mengadu kepada sang ibu. Geram dengan tingkah laku AG, orang tua korban pun memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum, pada 13 Februari 2023 lalu. Setelah hampir sebulan dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AG.
Baca Juga: Kesaksian Keluarga Nenek 95 Tahun yang Diperkosa Pria 75 Tahun, Korban Sudah Jalani Visum
"Tersangka kami kenakan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tukas Aldo.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Kesaksian Keluarga Nenek 95 Tahun yang Diperkosa Pria 75 Tahun, Korban Sudah Jalani Visum
-
Terlalu! Maling Preteli Ban Mobil Warga Jombang di Parkiran
-
Duhh! Terekam CCTV Siswi SMP Diculik Orang Lalu Dibawa ke Hotel
-
Achraf Hakimi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan, Kuasa Hukum Bantah Lihat Ada Unsur Penipuan
-
Pamer Rumah Rp13 M, Fuji Sedih Vanessa Angel dan Bibi Tak Bisa Ikut Merasakan
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Dari Blitar untuk NTT, 200 Kilogram Sambel Pecel Dikirim untuk Korban Gempa Bumi
-
Bejat! Bapak dan Anak Diduga Jadi Pelaku Pencabulan di Lamongan
-
Skandal Daster Pink di Rumah Kos: Oknum Pegawai BPN Tuban Kepergok Ngamar dengan Istri Orang
-
Impian Haji Berubah Jadi Petaka, Calon Jamaah Terlantar di Malaysia Akibat Dugaan Penipuan
-
Kecelakaan di Simpang Kembang Ijo Tuban: Nyawa Gadis 19 Tahun Melayang