SuaraJatim.id - Mulutmu harimaumu, peribahasa itu nampaknya cocok disematkan pada AG, mahasiswa asal Kabupaten Jombang. Bagaimana tidak, akibat janjinya menikahi seorang gadis yang tak ditepati, membuat AG harus berurusan dengan polisi.
Pemuda 22 tahun itu diciduk setelah dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Jombang. Sebab, tak hanya mengobral janji palsu, AG juga telah menyetubuhi seorang remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
"Pelaku kita bekuk pada Senin (6/3/2023) yang lalu. Status pelaku ini masih mahasiswa dan pelaku memang berpacaran dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Kamis (9/3/2023).
Ikhwal pelaporan itu bermula ketika, remaja perempuan tersebut mengadu ke orang tuanya. Hati pelajar berusia 15 tahun itu remuk, setelah melihat status whatsapp AG. Dimana dalam postingan tersebut, AG mengunggah prosesi pertunangannya dengan seorang wanita.
Baca Juga: Kesaksian Keluarga Nenek 95 Tahun yang Diperkosa Pria 75 Tahun, Korban Sudah Jalani Visum
"Orang tua korban kecewa sebab pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan anak korban," imbuh AKP Aldo.
Aksi persetubuhan itu terjadi saat AG beberapa kali menginap di rumah kekasihnya tersebut sejak awal tahun 2022 silam. Ketika itu, AG membujuk pelajar tersebut untuk melakukan hubungan badan, dengan janji akan menikahinya kelak.
"Korban dibujuk rayu oleh pelaku ini dan diajak untuk berhubungan layaknya suami istri, janjinya nantinya akan dinikahi," ungkap Aldo.
Setelah berhasil memperdaya korban, AG pun terus mengulang perbuatan bejatnya itu. Dan, AG pun kian rajin menginap di rumah kekasihnya itu agar bisa melampiaskan nafsu syahwatnya. Akan tetapi janji itu nyatanya hanya bualan semata, belakangan AG justru berencana mempersunting wanita lain.
Korban yang masih pelajar itupun hanya bisa pasrah. Ia hanya berani mengadu kepada sang ibu. Geram dengan tingkah laku AG, orang tua korban pun memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum, pada 13 Februari 2023 lalu. Setelah hampir sebulan dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AG.
Baca Juga: Terlalu! Maling Preteli Ban Mobil Warga Jombang di Parkiran
"Tersangka kami kenakan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tukas Aldo.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Kesaksian Keluarga Nenek 95 Tahun yang Diperkosa Pria 75 Tahun, Korban Sudah Jalani Visum
-
Terlalu! Maling Preteli Ban Mobil Warga Jombang di Parkiran
-
Duhh! Terekam CCTV Siswi SMP Diculik Orang Lalu Dibawa ke Hotel
-
Achraf Hakimi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan, Kuasa Hukum Bantah Lihat Ada Unsur Penipuan
-
Pamer Rumah Rp13 M, Fuji Sedih Vanessa Angel dan Bibi Tak Bisa Ikut Merasakan
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat