SuaraJatim.id - Mulutmu harimaumu, peribahasa itu nampaknya cocok disematkan pada AG, mahasiswa asal Kabupaten Jombang. Bagaimana tidak, akibat janjinya menikahi seorang gadis yang tak ditepati, membuat AG harus berurusan dengan polisi.
Pemuda 22 tahun itu diciduk setelah dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Jombang. Sebab, tak hanya mengobral janji palsu, AG juga telah menyetubuhi seorang remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
"Pelaku kita bekuk pada Senin (6/3/2023) yang lalu. Status pelaku ini masih mahasiswa dan pelaku memang berpacaran dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Kamis (9/3/2023).
Ikhwal pelaporan itu bermula ketika, remaja perempuan tersebut mengadu ke orang tuanya. Hati pelajar berusia 15 tahun itu remuk, setelah melihat status whatsapp AG. Dimana dalam postingan tersebut, AG mengunggah prosesi pertunangannya dengan seorang wanita.
Baca Juga: Kesaksian Keluarga Nenek 95 Tahun yang Diperkosa Pria 75 Tahun, Korban Sudah Jalani Visum
"Orang tua korban kecewa sebab pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan anak korban," imbuh AKP Aldo.
Aksi persetubuhan itu terjadi saat AG beberapa kali menginap di rumah kekasihnya tersebut sejak awal tahun 2022 silam. Ketika itu, AG membujuk pelajar tersebut untuk melakukan hubungan badan, dengan janji akan menikahinya kelak.
"Korban dibujuk rayu oleh pelaku ini dan diajak untuk berhubungan layaknya suami istri, janjinya nantinya akan dinikahi," ungkap Aldo.
Setelah berhasil memperdaya korban, AG pun terus mengulang perbuatan bejatnya itu. Dan, AG pun kian rajin menginap di rumah kekasihnya itu agar bisa melampiaskan nafsu syahwatnya. Akan tetapi janji itu nyatanya hanya bualan semata, belakangan AG justru berencana mempersunting wanita lain.
Korban yang masih pelajar itupun hanya bisa pasrah. Ia hanya berani mengadu kepada sang ibu. Geram dengan tingkah laku AG, orang tua korban pun memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum, pada 13 Februari 2023 lalu. Setelah hampir sebulan dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AG.
Baca Juga: Terlalu! Maling Preteli Ban Mobil Warga Jombang di Parkiran
"Tersangka kami kenakan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tukas Aldo.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jombang: Rute, Jadwal, & Cara Daftar
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
-
Polda Metro Periksa 10 Saksi Kasus Penggelapan Mobil Mewah Milik Tersangka Pembunuhan
-
Pesta Ulang Tahun Berujung Pemerkosaan di Gorontalo, 20 Orang Terlibat
-
Bencana Tanah Longsor di Jombang
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pria di Probolinggo Gelap Mata Bacok Tetangga Gegara Cemburu
-
Pulang COD, Warga Pasuruan Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Kasus Mutilasi Jombang Mulai Temui Titik Terang, Pelakunya Tertangkap?
-
Hadir dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Cokelat Ndalem Bagikan Kisah Suksesnya
-
Kronologi Menara Masjid Agung Darussalam Bojonegoro Terbakar