Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 16 Maret 2023 | 15:44 WIB
Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto saat menuju di ruang sidang Cakra PN Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa melayang. 

Sementara itu, AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusannya, hakim menilai Hasdarmawan melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka disebabkan kealpaan. Namun dua terdakwa lainnya dinyatakan bebas.

Sidang putusan tiga terdakwa dari kepolisian ini dimulai pada pukul 10.10 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan putusan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.

Terdakwa Hasdarmawan menjadi yang kali pertama divonis. Dalam persidangan, ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam menyimak putusan yang dibacakan Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca Juga: Alasan Polisi di Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas: Gas Air Mata Tertiup Angin

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Hasdarman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun pidana penjara.

Sementara terdakwa lainnya, AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Terdakwa Bambang Sidik Achmadi yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang saat Tragedi Kanjuruhan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

Tak hanya Bambang Sidik, Mantan Kabag Ops Polres Malang yang merupakan terdakwa di kasus Tragedi Kanjuruhan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dinyatakan tak bersalah. Dia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca Juga: 135 Nyawa Melayang di Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

Load More