SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa melayang.
Sementara itu, AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusannya, hakim menilai Hasdarmawan melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka disebabkan kealpaan. Namun dua terdakwa lainnya dinyatakan bebas.
Sidang putusan tiga terdakwa dari kepolisian ini dimulai pada pukul 10.10 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan putusan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.
Terdakwa Hasdarmawan menjadi yang kali pertama divonis. Dalam persidangan, ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam menyimak putusan yang dibacakan Abu Achmad Sidqi Amsya.
Baca Juga: Alasan Polisi di Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas: Gas Air Mata Tertiup Angin
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Hasdarman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun pidana penjara.
Sementara terdakwa lainnya, AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Terdakwa Bambang Sidik Achmadi yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang saat Tragedi Kanjuruhan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
Tak hanya Bambang Sidik, Mantan Kabag Ops Polres Malang yang merupakan terdakwa di kasus Tragedi Kanjuruhan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dinyatakan tak bersalah. Dia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya.
Baca Juga: 135 Nyawa Melayang di Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
Abu Achmad juga menyatakan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim saat sidang.
Sebelumnya, dalam peritiwa Tragedi Kanjuruhan, sejumlah 135 orang dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa kelam ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.
Pasca Tragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima diantaranya telah menjalani persidangan. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian tiga tersangka lainnya yakni dari kepolisian Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%