Muhammad Taufiq
Rabu, 12 April 2023 | 15:04 WIB
Dion Aryo (20), mucikari layanan seks threesome saat diamankan di Mapolresta Mojokerto.[SuaraJatim/Zen Arivin].

SuaraJatim.id - Seorang mucikari layanan seks threesome wanita hamil diamankan aparat Satreskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta hasil transaksi bisnis esek-esek.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pelaku yang diamankan berinisial DA atau Dion Aryo berusia 20 tahun. Warga Kabupaten Nganjuk itu diamankan petugas kepolisian saat memberikan layanan seks threesome di salah satu hotel di wilayah Kota Mojokerto.

Wakapolresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi mengungkapkan, pelaku diringkus petugas pada pertengahan bulan Maret 2023 lalu. Bermula dari patroli tim cyber Polresta Mojokerto yang melihat postingan layanan seks threesome di platform media sosial (medos) Facebook.

"Pelaku diamankan petugas pada 17 Maret 2023 pukul 22.00 WIB di salah satu kamar hotel bersama dengan seorang wanita yang sedang hamil 8 bulan dan seorang pria," ungkap Kompol Yuli dalam konferensi pers, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Ruwah Desa Jelang Puasa, Warga Prajurit Kulon Mojokerto Berebut Gunungan Sandal

Kompol Yuli menuturkan, Dion menjual teman perempuan yang berinisial RAF itu ke pria hidung belang dengan harga Rp 1,5 juta. Menurut Yuli, mulanya Dion melakukan komunikasi dengan calon pelanggan melalui medsos. Dari itu keduanya bersepakat untuk melakukan transaksi di wilayah Kota Mojokerto.

"Mereka bersepakat bermain seks secara threesome dengan ketentuan uang muka/DP sebesar Rp 1,5 juta dan biaya pelaku membawa temannya ke hotel di wilayah kota mojokerto sebesar Rp 100.000. Sesampainya di hotel pelaku menerima lagi uang sebesar Rp 1,1 juta," ungkap Yuli.

Selain meringkus Dion, dalam penangkapan ini petugas juga mengamankan uang Rp1,1 juta, sprei, celana dalam wanita berusia 21 tahun asal Tambaksari, Kota Surabaya itu dan sebuah ponsel. Akibat perbuatannya, Dion terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka kita kenakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Yuli.

Sementara itu, kepada polisi, Dion berdalih nekat menjual seorang wanita hamil dengan layanan seks threesome karena permintaan sang perempuan. Ia mengaku wanita yang tengah berbada dua itu merupakan teman dekatnya.

Baca Juga: Indekos Penampungan PSK di Tambora Digerebek, 39 Pekerja Diamankan

"Dia yang menawarkan diri pak, dia minta saya dicarikan pekerjaan akhirnya ya itu," kata Dion menjawab pertanyaan dari awak media.

Dion mengaku baru kali ini menjadi mucikari layanan seks threesome. Pemuda pengangguran itu juga menyampaikan jika ia menjual teman wanitanya yang sedang hamil itu di salah satu grup Facebook dengan harga Rp 1,5 juta.

"Bagi hasilnya saya Rp 700 dia (RAF) Rp 800 ribu. Saya baru kali ini, iya saya ikut (melakukan seks threesome)," ungkap Dion.

Kontributor : Zen Arivin

Load More