SuaraJatim.id - Selain menetapkan 13 tersangka dalam kasus penganiayaan tahanan di Polres Tanjung Perak, Polda Jatim juga menyatakan empat polisi melanggar kode etik. Penetapan tersebut dilakukan Bidang Propam Polda Jatim.
Dalam keterangan yang disampaikan, empat polisi yang disebut melanggar kode etik tersebut terdiri dari seorang perwira, yakni Kasat Tahti Polres Tanjung Perak Surabaya, serta tiga bintara.
Mereka diduga melanggar kode etik, lantaran insiden penganiayaan berlokasi di ruang tahanan yang menjadi tanggung jawab keempat anggota tersebut.
"Jadi empat anggota ini yang jelas tidak melakukan tugas pokok sesuai kewenangannya. Tiga bintara ini kan sebagai penjaga tahanan yang harusnya melakukan pemeriksaan, melakukan pengawasan terhadap tahanan. Yang satu Kasat Tahti yang seharusnya memimpin pelaksanaan pengawasan atau penjagaan tahanan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto seperti dikutip Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Selasa (9/5/2023).
Saat ini, Dirmanto mengemukakan, jika keempat polisi tersebut sedang menjalani serangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan anggota Bidang Propam Polda Jatim.
"Masih diperiksa," ungkapnya.
Saat disinggung dugaan keterlibatan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina dalam kasus tersebut, Dirmanto enggan menjawabnya.
Dirmanto meminta kepada awak media untuk menanti perkembangan proses penyelidikan yang masih terus bergulir.
"Ditunggu saja," jelasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 13 Tersangka Dalam Kasus Meninggalnya Tahanan di Penjara Polres Tanjung Perak
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut.
Belasan tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AK yang akhirny meninggal beberapa waktu lalu di dalam Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Setelah hasil pemeriksaan sementara tim Reskrim Polda Jatim dan Propam Polda Jatim, didapatkan sementara ini ada 13 tersangka sipil. Ini para tahanan yang ada di sana (Perak). Melakukan tindak kekerasan terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto seperti dikutip Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Selasa (9/5/2023).
Istri korban, Sitiya (40) berharap semua oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus penganiayaan suaminya, segera ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga berharap, pihak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina untuk segera dicopot dari jabatannya karena terbukti bahwa sejumlah oknum anak buahnya terlibat dalam kasus tewasnya sang suami.
"Sesuai yang ditetapkan, iya dipecat. Semua anggotanya yang melakukan, kapolres yang terlibat. Kapolresnya dicopot. Karena dia yang tanggung jawab kan, nyawa suami saya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Percepatan Tanam: Produksi Naik 5 Persen, Target Ekspor Beras
-
Pendidikan di Ujung Tanduk: Saat Proyek KDMP Mengancam Eksistensi SDN Tegalrejo 1 Blitar
-
BRI Bayar Dividen Tunai Rp31,47 Triliun, Strategi Laba Tetap Berkelanjutan
-
Drama Penyekapan Lansia di Surabaya: Uang Rp2 Miliar Dikuras Kekasih Anaknya Sendiri
-
Peringatan Hardiknas di Grahadi, Gubernur Khofifah Puji Kreativitas Vokasi Jatim