SuaraJatim.id - Polres Kediri menangkap S (53) warga Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih pembunuh anak kandungnya, DL (20). Korban ditemukan meninggal dunia terbungkus karung di area Arca Totok Kerot, Kabupaten Kediri, Sabtu (8/7).
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, pelaku ditangkap di Tulungagung.
"Pelaku keliling. Jadi, dua hari sebelum penangkapan, kami sudah buntuti. Kendaraan yang digunakan identik, Honda Beat biru yang diubah warna merah putih," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (17/7/2023).
Polisi terpaksa mengambil tembakan terukur karena pelaku mencoba kabur.
Baca Juga: Erick Thohir Uring-Uringan soal Kericuhan Persik Kediri Lawan Arema Malang, Kita Dapat Sanksi!
Rizkika menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (5/7) di dalam rumah. Kondisi rumah saat itu sedang sepi dan korban baru pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan menarik tangan korban saat sedang berganti pakaian.
Korban DL sempat berteriak. Namun, pelaku mencekiknya dan korban terpeleset sehingga di bagian ubun-ubun mengalami luka. Akibatnya, korban pingsan.
S lalu membawa korban ke kamar mandi. Saat di dalam kamar mandi itulah, pelaku sempat berbuat asusila kepada korban yang masih anak kandungnya.
"Kondisi korban tidak sadarkan diri, korban dicabuli. Ia juga mengecek nadinya karena masih bernapas, maka tersangka berusaha memastikan korban meninggal dengan kepala dicelupkan ke air," kata dia.
Baca Juga: Buntut Kericuhan Suporter di Laga Persik vs Arema, Manajemen Singo Edan Bilang Begini
Setelah itu, pelaku memasukkan korban ke dalam karung dengan kondisi mulut diberi lakban, tangan dan kaki diikat.
"Yang bersangkutan membawa pergi ke lokasi. Tidak lupa, sebelum dimasukkan ke karung, perhiasan diambil, sepeda motor, dan telepon seluler diambil. Kemudian, pelaku berangkat ke daerah jenazah ditemukan (dekat Arca Totok Kerot, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri)," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka yakni dendam karena sering dihina oleh anaknya.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU KDRT subsider Pasal 338 KUHPidana, kemudian Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
Terkini
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan