SuaraJatim.id - Polres Kediri menangkap S (53) warga Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih pembunuh anak kandungnya, DL (20). Korban ditemukan meninggal dunia terbungkus karung di area Arca Totok Kerot, Kabupaten Kediri, Sabtu (8/7).
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, pelaku ditangkap di Tulungagung.
"Pelaku keliling. Jadi, dua hari sebelum penangkapan, kami sudah buntuti. Kendaraan yang digunakan identik, Honda Beat biru yang diubah warna merah putih," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (17/7/2023).
Polisi terpaksa mengambil tembakan terukur karena pelaku mencoba kabur.
Rizkika menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (5/7) di dalam rumah. Kondisi rumah saat itu sedang sepi dan korban baru pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan menarik tangan korban saat sedang berganti pakaian.
Korban DL sempat berteriak. Namun, pelaku mencekiknya dan korban terpeleset sehingga di bagian ubun-ubun mengalami luka. Akibatnya, korban pingsan.
S lalu membawa korban ke kamar mandi. Saat di dalam kamar mandi itulah, pelaku sempat berbuat asusila kepada korban yang masih anak kandungnya.
"Kondisi korban tidak sadarkan diri, korban dicabuli. Ia juga mengecek nadinya karena masih bernapas, maka tersangka berusaha memastikan korban meninggal dengan kepala dicelupkan ke air," kata dia.
Baca Juga: Erick Thohir Uring-Uringan soal Kericuhan Persik Kediri Lawan Arema Malang, Kita Dapat Sanksi!
Setelah itu, pelaku memasukkan korban ke dalam karung dengan kondisi mulut diberi lakban, tangan dan kaki diikat.
"Yang bersangkutan membawa pergi ke lokasi. Tidak lupa, sebelum dimasukkan ke karung, perhiasan diambil, sepeda motor, dan telepon seluler diambil. Kemudian, pelaku berangkat ke daerah jenazah ditemukan (dekat Arca Totok Kerot, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri)," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka yakni dendam karena sering dihina oleh anaknya.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU KDRT subsider Pasal 338 KUHPidana, kemudian Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya
-
Geger Pocong Sajam di Ponggok Buat Warga Resah, Kapolres Blitar Akhirnya Bongkar Faktanya
-
Geger! Ular Piton Nyeberang di Depan Polres Gresik Bikin Warga Panik
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya