SuaraJatim.id - Polres Kediri menangkap S (53) warga Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih pembunuh anak kandungnya, DL (20). Korban ditemukan meninggal dunia terbungkus karung di area Arca Totok Kerot, Kabupaten Kediri, Sabtu (8/7).
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, pelaku ditangkap di Tulungagung.
"Pelaku keliling. Jadi, dua hari sebelum penangkapan, kami sudah buntuti. Kendaraan yang digunakan identik, Honda Beat biru yang diubah warna merah putih," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (17/7/2023).
Polisi terpaksa mengambil tembakan terukur karena pelaku mencoba kabur.
Rizkika menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (5/7) di dalam rumah. Kondisi rumah saat itu sedang sepi dan korban baru pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan menarik tangan korban saat sedang berganti pakaian.
Korban DL sempat berteriak. Namun, pelaku mencekiknya dan korban terpeleset sehingga di bagian ubun-ubun mengalami luka. Akibatnya, korban pingsan.
S lalu membawa korban ke kamar mandi. Saat di dalam kamar mandi itulah, pelaku sempat berbuat asusila kepada korban yang masih anak kandungnya.
"Kondisi korban tidak sadarkan diri, korban dicabuli. Ia juga mengecek nadinya karena masih bernapas, maka tersangka berusaha memastikan korban meninggal dengan kepala dicelupkan ke air," kata dia.
Baca Juga: Erick Thohir Uring-Uringan soal Kericuhan Persik Kediri Lawan Arema Malang, Kita Dapat Sanksi!
Setelah itu, pelaku memasukkan korban ke dalam karung dengan kondisi mulut diberi lakban, tangan dan kaki diikat.
"Yang bersangkutan membawa pergi ke lokasi. Tidak lupa, sebelum dimasukkan ke karung, perhiasan diambil, sepeda motor, dan telepon seluler diambil. Kemudian, pelaku berangkat ke daerah jenazah ditemukan (dekat Arca Totok Kerot, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri)," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka yakni dendam karena sering dihina oleh anaknya.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU KDRT subsider Pasal 338 KUHPidana, kemudian Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan