SuaraJatim.id - Polres Kediri menangkap S (53) warga Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih pembunuh anak kandungnya, DL (20). Korban ditemukan meninggal dunia terbungkus karung di area Arca Totok Kerot, Kabupaten Kediri, Sabtu (8/7).
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, pelaku ditangkap di Tulungagung.
"Pelaku keliling. Jadi, dua hari sebelum penangkapan, kami sudah buntuti. Kendaraan yang digunakan identik, Honda Beat biru yang diubah warna merah putih," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (17/7/2023).
Polisi terpaksa mengambil tembakan terukur karena pelaku mencoba kabur.
Rizkika menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (5/7) di dalam rumah. Kondisi rumah saat itu sedang sepi dan korban baru pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan menarik tangan korban saat sedang berganti pakaian.
Korban DL sempat berteriak. Namun, pelaku mencekiknya dan korban terpeleset sehingga di bagian ubun-ubun mengalami luka. Akibatnya, korban pingsan.
S lalu membawa korban ke kamar mandi. Saat di dalam kamar mandi itulah, pelaku sempat berbuat asusila kepada korban yang masih anak kandungnya.
"Kondisi korban tidak sadarkan diri, korban dicabuli. Ia juga mengecek nadinya karena masih bernapas, maka tersangka berusaha memastikan korban meninggal dengan kepala dicelupkan ke air," kata dia.
Baca Juga: Erick Thohir Uring-Uringan soal Kericuhan Persik Kediri Lawan Arema Malang, Kita Dapat Sanksi!
Setelah itu, pelaku memasukkan korban ke dalam karung dengan kondisi mulut diberi lakban, tangan dan kaki diikat.
"Yang bersangkutan membawa pergi ke lokasi. Tidak lupa, sebelum dimasukkan ke karung, perhiasan diambil, sepeda motor, dan telepon seluler diambil. Kemudian, pelaku berangkat ke daerah jenazah ditemukan (dekat Arca Totok Kerot, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri)," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka yakni dendam karena sering dihina oleh anaknya.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU KDRT subsider Pasal 338 KUHPidana, kemudian Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak