SuaraJatim.id - Beredar di media sosial menunjukkan kuitansi harga seragam sekolah di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung yang mencapai total Rp2,3 juta.
Saat ini Norhadin dicopot dari jabatan Plt. Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung.
"Keputusan ini diambil setelah tim identifikasi menemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah," ujarnya Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai dikutip dari Antara, Senin (24/7/2023).
Pihaknya mengaku telah menginstruksikan kepada satuan pendidikan mulai dari SMA, SMK, dan SLB negeri untuk tidak memaksakan siswa membali seragam baru.
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," katanya.
Dia juga menegaskan tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang sebagai distribusi pakaian seragam sekolah.
Kepada orang tua atau wali murid yang merasa keberatan dengan biaya seragam dari koperasi bisa mengembalikan dalam bentuk kain yang belum dijahit. Aries menegaskan koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh memberatkan wali murid dengan mewajibkan membeli seragam baru. "Kami (dinas pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah," ungkapnya.
Aries juga menyampaikan, dalam surat edaran itu sudah diperjelas bahwa murid bisa bebas mendapatkan seragam sekolah untuk putra-putrinya dari pihak manapun.
Baca Juga: Heboh Diprotes Wali Murid, Ini Sejarah dan Makna Seragam Sekolah di Indonesia
Menurutnya, sebenarnya soal seragam ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Siswa boleh mendapatkan seragam dari manapun. Termasuk, diperkenankan memakai seragam sekolah sebelumnya jika tidak mampu. Sekolah baru wajib memberi toleransi dalam jangka waktu tertentu.
"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," ucapnya.
Pihaknya mengaku akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Aries menegaskan tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga jika ditemukan persoalan sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Khofifah: Perkuat Pengawasan APIP untuk Cegah Praktik Korupsi!
-
Banyak Pengajuan Unit Usaha KDKMP Ditolak di Jatim, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Malam Tahun Baru Penuh Warna: Musik, Nostalgia, dan Countdown Spektakuler
-
Kenapa Suporter Arema Malang Dilarang Nonton di Stadion GKR Lawan Malut United? Ini Alasannya
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Istri dan Anak Polisi di Nganjuk, Kamar Kos Dibakar hingga Minta Tolong!