SuaraJatim.id - Beredar di media sosial menunjukkan kuitansi harga seragam sekolah di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung yang mencapai total Rp2,3 juta.
Saat ini Norhadin dicopot dari jabatan Plt. Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung.
"Keputusan ini diambil setelah tim identifikasi menemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah," ujarnya Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai dikutip dari Antara, Senin (24/7/2023).
Pihaknya mengaku telah menginstruksikan kepada satuan pendidikan mulai dari SMA, SMK, dan SLB negeri untuk tidak memaksakan siswa membali seragam baru.
Baca Juga: Heboh Diprotes Wali Murid, Ini Sejarah dan Makna Seragam Sekolah di Indonesia
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," katanya.
Dia juga menegaskan tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang sebagai distribusi pakaian seragam sekolah.
Kepada orang tua atau wali murid yang merasa keberatan dengan biaya seragam dari koperasi bisa mengembalikan dalam bentuk kain yang belum dijahit. Aries menegaskan koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh memberatkan wali murid dengan mewajibkan membeli seragam baru. "Kami (dinas pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah," ungkapnya.
Aries juga menyampaikan, dalam surat edaran itu sudah diperjelas bahwa murid bisa bebas mendapatkan seragam sekolah untuk putra-putrinya dari pihak manapun.
Menurutnya, sebenarnya soal seragam ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Siswa boleh mendapatkan seragam dari manapun. Termasuk, diperkenankan memakai seragam sekolah sebelumnya jika tidak mampu. Sekolah baru wajib memberi toleransi dalam jangka waktu tertentu.
"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," ucapnya.
Pihaknya mengaku akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Aries menegaskan tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga jika ditemukan persoalan sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat