SuaraJatim.id - Empat lembaga pers, yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji kembali naskah Rancangan Perpres Publishers Rights.
Presiden diminta untuk mencari jalan tengah, mengingat Perpres tersebut belum disepakati seluruh pemangku kepentingan industri media.
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan, seharusnya substansi Perpres tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia. "Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," ujarnya dalam rilis yang diterima SuaraJatim, Sabtu (29/7/2023).
Namun, Wens mengingatkan bahwa platform digital perlu juga dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia. Kebuntuan pembahasan harus dipecahkan dengan mencari jalan keluar terbaik.
Dia mencontohkan, di Australia yang menggunakan designation clause dalam Media Bargaining Code juga bisa diterapkan di Indonesia. Dengan pasal itu, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.
Pada draft Perpres Publishers Rights yang diajukan kepada Presiden belum ada kalusul tersebut.
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito menilai, peraturan tersebut harus bisa berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu, kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar dipakai membiayai produksi jurnalisme berkualitas penting.
"Penting draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik," katanya.
Selain itu, Sasmito juga mengingatkan agar aturan tersebut nantinya diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah.
Komite atau badan pelaksana harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers.
Ketua Umum IDA Dian Gemiano berharap Perpres tersebut tidak justru menjadi langkah mundur bagi industri media digital di Indonesia.
“Kami sangat mendukung regulasi untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia, namun dengan pertimbangan dinamika industri saat ini harus dilihat pula dengan bijak risiko-risiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media jika seluruh pemangku kepentingan belum sepakat dengan rancangan regulasi yang ada,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan meminta perpres dapat dibuat untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media, tidak terkecuali yang berskala menengah maupun kecil.
Dia berharap dengan Perpres tersebut dapat tercipta ekosistem media digital yang sehat, berkualitas, profesional dan mensejahterakan jurnalis.
"Regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja kerja jurnalistik yang berkualitas dapat terus tumbuh. Jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, yang juga harus terlindungi oleh adanya aturan semacam ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar