SuaraJatim.id - Makamah Agung (MA) menolak permohonan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terkait gugatan 1,1 ton emas.
Penolakan permohonan PK tersebut menjadi kekuatan hukum tetap. Artinya, PT Antam diharuskan mengganti emas 1,1 ton emas atau setara Rp1,22 triliun (asumsi harga emas per gram).
Kasus perseteruan PT Antam dengan Budi Said ini bermula pada 2018. Ketika itu, dia membeli emas dari Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (LM) Surabaya.
Budi Said bertemu dengan Eksi Anggraeni yang memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Endang Kumoro dan Misdianto. Dia kemudian mendapat penjelasan mengenai adanya diskon bila membeli dengan jumlah cukup banyak.
Akhirnya disepakati pembelian 7 ton emas. Namun, pada perjalanan waktu dia baru menerima 5.935 kilogram emas.
Rugi karena belum menerima sisa emas yang dipesannya, Budi Said kemudian menggugat sejumlah pihak, yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan yang diajulan Budi Said, dan meminta pada tergugat untuk mengembalikan 1.136 kilogram emas. Dalam putusannya hakim menilai Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni sebagai representasi PT Antam.
Namun, Budi Said kemudian kalah di tingkat banding. Tidak berhenti, dia lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan. Dalam putusannya tersebut, tergugat secara tanggung renteng menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas kepada penggugat.
Profil Budi Said
Baca Juga: Sisi Menarik Budi Said, Konglomerat Surabaya yang Tuntut Antam Rp1,22 T
Budi Said diketahui bukan orang sembarangan di Surabaya. Dia merupakan salah satu konglomerat di Kota Pahlawan.
Pria yang belakangan dijuluki Crazy Rich Surabaya itu diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Group.
Perusahaan ini berkosentrasi di pengembang properti. Beberapa proyek, di antaranya, Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Tidak hanya itu, perusahaan ini juga mengendalikan kepemilikian Plasa Marina di kawasan Wonocolo, Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi
-
GoTo Luncurkan Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi Mitra Berkinerja Terbaik