SuaraJatim.id - Makamah Agung (MA) menolak permohonan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terkait gugatan 1,1 ton emas.
Penolakan permohonan PK tersebut menjadi kekuatan hukum tetap. Artinya, PT Antam diharuskan mengganti emas 1,1 ton emas atau setara Rp1,22 triliun (asumsi harga emas per gram).
Kasus perseteruan PT Antam dengan Budi Said ini bermula pada 2018. Ketika itu, dia membeli emas dari Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (LM) Surabaya.
Budi Said bertemu dengan Eksi Anggraeni yang memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Endang Kumoro dan Misdianto. Dia kemudian mendapat penjelasan mengenai adanya diskon bila membeli dengan jumlah cukup banyak.
Akhirnya disepakati pembelian 7 ton emas. Namun, pada perjalanan waktu dia baru menerima 5.935 kilogram emas.
Rugi karena belum menerima sisa emas yang dipesannya, Budi Said kemudian menggugat sejumlah pihak, yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan yang diajulan Budi Said, dan meminta pada tergugat untuk mengembalikan 1.136 kilogram emas. Dalam putusannya hakim menilai Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni sebagai representasi PT Antam.
Namun, Budi Said kemudian kalah di tingkat banding. Tidak berhenti, dia lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan. Dalam putusannya tersebut, tergugat secara tanggung renteng menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas kepada penggugat.
Profil Budi Said
Baca Juga: Sisi Menarik Budi Said, Konglomerat Surabaya yang Tuntut Antam Rp1,22 T
Budi Said diketahui bukan orang sembarangan di Surabaya. Dia merupakan salah satu konglomerat di Kota Pahlawan.
Pria yang belakangan dijuluki Crazy Rich Surabaya itu diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Group.
Perusahaan ini berkosentrasi di pengembang properti. Beberapa proyek, di antaranya, Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Tidak hanya itu, perusahaan ini juga mengendalikan kepemilikian Plasa Marina di kawasan Wonocolo, Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
BRI Umumkan Buyback Saham di Tengah Gejolak Pasar, Fokus Tingkatkan Nilai Pemegang Saham
-
Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras
-
Tangis Pecah di Tepian Bengawan Solo, Santri Ngawi Hilang Ditelan Arus
-
BRI: Pertumbuhan DPK 11,40% Cerminkan Kepercayaan Publik yang Kuat
-
Istri Pergi Beli Makan, Kakek di Ngawi Tewas Terjebak Kobaran Api di Rumah