SuaraJatim.id - Makamah Agung (MA) menolak permohonan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terkait gugatan 1,1 ton emas.
Penolakan permohonan PK tersebut menjadi kekuatan hukum tetap. Artinya, PT Antam diharuskan mengganti emas 1,1 ton emas atau setara Rp1,22 triliun (asumsi harga emas per gram).
Kasus perseteruan PT Antam dengan Budi Said ini bermula pada 2018. Ketika itu, dia membeli emas dari Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (LM) Surabaya.
Budi Said bertemu dengan Eksi Anggraeni yang memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Endang Kumoro dan Misdianto. Dia kemudian mendapat penjelasan mengenai adanya diskon bila membeli dengan jumlah cukup banyak.
Akhirnya disepakati pembelian 7 ton emas. Namun, pada perjalanan waktu dia baru menerima 5.935 kilogram emas.
Rugi karena belum menerima sisa emas yang dipesannya, Budi Said kemudian menggugat sejumlah pihak, yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan yang diajulan Budi Said, dan meminta pada tergugat untuk mengembalikan 1.136 kilogram emas. Dalam putusannya hakim menilai Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni sebagai representasi PT Antam.
Namun, Budi Said kemudian kalah di tingkat banding. Tidak berhenti, dia lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan. Dalam putusannya tersebut, tergugat secara tanggung renteng menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas kepada penggugat.
Profil Budi Said
Baca Juga: Sisi Menarik Budi Said, Konglomerat Surabaya yang Tuntut Antam Rp1,22 T
Budi Said diketahui bukan orang sembarangan di Surabaya. Dia merupakan salah satu konglomerat di Kota Pahlawan.
Pria yang belakangan dijuluki Crazy Rich Surabaya itu diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Group.
Perusahaan ini berkosentrasi di pengembang properti. Beberapa proyek, di antaranya, Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Tidak hanya itu, perusahaan ini juga mengendalikan kepemilikian Plasa Marina di kawasan Wonocolo, Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar