SuaraJatim.id - Makamah Agung (MA) menolak permohonan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terkait gugatan 1,1 ton emas.
Penolakan permohonan PK tersebut menjadi kekuatan hukum tetap. Artinya, PT Antam diharuskan mengganti emas 1,1 ton emas atau setara Rp1,22 triliun (asumsi harga emas per gram).
Kasus perseteruan PT Antam dengan Budi Said ini bermula pada 2018. Ketika itu, dia membeli emas dari Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (LM) Surabaya.
Budi Said bertemu dengan Eksi Anggraeni yang memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Endang Kumoro dan Misdianto. Dia kemudian mendapat penjelasan mengenai adanya diskon bila membeli dengan jumlah cukup banyak.
Akhirnya disepakati pembelian 7 ton emas. Namun, pada perjalanan waktu dia baru menerima 5.935 kilogram emas.
Rugi karena belum menerima sisa emas yang dipesannya, Budi Said kemudian menggugat sejumlah pihak, yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan yang diajulan Budi Said, dan meminta pada tergugat untuk mengembalikan 1.136 kilogram emas. Dalam putusannya hakim menilai Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni sebagai representasi PT Antam.
Namun, Budi Said kemudian kalah di tingkat banding. Tidak berhenti, dia lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan. Dalam putusannya tersebut, tergugat secara tanggung renteng menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas kepada penggugat.
Profil Budi Said
Baca Juga: Sisi Menarik Budi Said, Konglomerat Surabaya yang Tuntut Antam Rp1,22 T
Budi Said diketahui bukan orang sembarangan di Surabaya. Dia merupakan salah satu konglomerat di Kota Pahlawan.
Pria yang belakangan dijuluki Crazy Rich Surabaya itu diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Group.
Perusahaan ini berkosentrasi di pengembang properti. Beberapa proyek, di antaranya, Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Tidak hanya itu, perusahaan ini juga mengendalikan kepemilikian Plasa Marina di kawasan Wonocolo, Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar
-
Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, KAI Madiun Batalkan 2 Jadwal Keberangkatan
-
Yuk ke GBK Senayan, Saksikan Barcelona Legends vs World Legends di Clash of Legends 2026 Bersama BRI
-
Commercial BRI Tumbuh Double Digit Berkat Transformasi BRIvolution Reignite
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026