SuaraJatim.id - Makamah Agung (MA) menolak permohonan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terkait gugatan 1,1 ton emas.
Penolakan permohonan PK tersebut menjadi kekuatan hukum tetap. Artinya, PT Antam diharuskan mengganti emas 1,1 ton emas atau setara Rp1,22 triliun (asumsi harga emas per gram).
Kasus perseteruan PT Antam dengan Budi Said ini bermula pada 2018. Ketika itu, dia membeli emas dari Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (LM) Surabaya.
Budi Said bertemu dengan Eksi Anggraeni yang memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Endang Kumoro dan Misdianto. Dia kemudian mendapat penjelasan mengenai adanya diskon bila membeli dengan jumlah cukup banyak.
Akhirnya disepakati pembelian 7 ton emas. Namun, pada perjalanan waktu dia baru menerima 5.935 kilogram emas.
Rugi karena belum menerima sisa emas yang dipesannya, Budi Said kemudian menggugat sejumlah pihak, yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan yang diajulan Budi Said, dan meminta pada tergugat untuk mengembalikan 1.136 kilogram emas. Dalam putusannya hakim menilai Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni sebagai representasi PT Antam.
Namun, Budi Said kemudian kalah di tingkat banding. Tidak berhenti, dia lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan. Dalam putusannya tersebut, tergugat secara tanggung renteng menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas kepada penggugat.
Profil Budi Said
Baca Juga: Sisi Menarik Budi Said, Konglomerat Surabaya yang Tuntut Antam Rp1,22 T
Budi Said diketahui bukan orang sembarangan di Surabaya. Dia merupakan salah satu konglomerat di Kota Pahlawan.
Pria yang belakangan dijuluki Crazy Rich Surabaya itu diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Group.
Perusahaan ini berkosentrasi di pengembang properti. Beberapa proyek, di antaranya, Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Tidak hanya itu, perusahaan ini juga mengendalikan kepemilikian Plasa Marina di kawasan Wonocolo, Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dikunjungi 14 Dubes RI: Perkuat Diplomasi Ekonomi, Program Gerbang Baru Nusantara
-
DPRD Jatim Godok Revisi Kode Etik, Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman
-
DPRD Jatim Desak Pemerataan Anggaran BPOPP: Sekolah Swasta Juga Mitra Negara
-
Gubernur Khofifah Optimistis FESYAR 2025 Mampu Akselerasi Ekonomi Syariah di Jawa Timur
-
Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN Bantu UMKM Healthcare Kembangkan Bisnis Lebih Cepat