SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun dan enam bulan penjara kepada dokter gadungan Susanto, yang mengelabuhi RS PHC.
Susanto dinyatakan bersalah dalam kasus perkara penipuan tersebut. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penjara penipuan," ujar Ketua Majelis Hakim Tongani saat membacakan amar putusan dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Rabu (4/10/2023).
Terdakwa secara sah dan mayakinkan telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dan dengan tipu muslihat.
Hal tersebut sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” kata hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara selama empat tahun.
Majelis hakim mempunyai pertimbangan dalam menjatuhkan vonis tersebut. Hal yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan residivis. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat dan merugikan profesi dokter.
Sementara itu, hal yang meringatkan ialah terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus-terang, serta meminta keringanan hukuman.
Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta.
Baca Juga: Ida Susanti Wanita yang Ngaku Dinikahi Perempuan Pernah Ajukan PK, PN Surabaya Angkat Bicara
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dukung Kebijakan Kemenkomdigi Lindungi Anak di Ruang Digital: Kawal Implementasi
-
Polisi Ringkus 5 Komplotan Maling Hewan di Lumajang, Setiap Pelaku Bawa 2 Celurit!
-
Simpan Bahan Peledak Ilegal, Mahasiswa di Jombang Diciduk Polisi
-
Gubernur Jatim Janji Kawal Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun hingga Tingkat Daerah
-
Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov Jatim Rancang Aturan Ketat Gawai di Sekolah