SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun dan enam bulan penjara kepada dokter gadungan Susanto, yang mengelabuhi RS PHC.
Susanto dinyatakan bersalah dalam kasus perkara penipuan tersebut. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penjara penipuan," ujar Ketua Majelis Hakim Tongani saat membacakan amar putusan dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Rabu (4/10/2023).
Terdakwa secara sah dan mayakinkan telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dan dengan tipu muslihat.
Hal tersebut sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” kata hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara selama empat tahun.
Majelis hakim mempunyai pertimbangan dalam menjatuhkan vonis tersebut. Hal yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan residivis. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat dan merugikan profesi dokter.
Sementara itu, hal yang meringatkan ialah terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus-terang, serta meminta keringanan hukuman.
Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta.
Baca Juga: Ida Susanti Wanita yang Ngaku Dinikahi Perempuan Pernah Ajukan PK, PN Surabaya Angkat Bicara
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Bayang-Bayang Badai PHK Massal Menghantui Raksasa Otomotif di Mojokerto, Apa Kata Disnaker?
-
Munas dan Konbes NU di Ponpes Al-Falah Ploso Berlangsung Tegang, Aksi Saling Dorong Terjadi
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan