SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun dan enam bulan penjara kepada dokter gadungan Susanto, yang mengelabuhi RS PHC.
Susanto dinyatakan bersalah dalam kasus perkara penipuan tersebut. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penjara penipuan," ujar Ketua Majelis Hakim Tongani saat membacakan amar putusan dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Rabu (4/10/2023).
Terdakwa secara sah dan mayakinkan telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dan dengan tipu muslihat.
Hal tersebut sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” kata hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara selama empat tahun.
Majelis hakim mempunyai pertimbangan dalam menjatuhkan vonis tersebut. Hal yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan residivis. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat dan merugikan profesi dokter.
Sementara itu, hal yang meringatkan ialah terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus-terang, serta meminta keringanan hukuman.
Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta.
Baca Juga: Ida Susanti Wanita yang Ngaku Dinikahi Perempuan Pernah Ajukan PK, PN Surabaya Angkat Bicara
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025