SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun dan enam bulan penjara kepada dokter gadungan Susanto, yang mengelabuhi RS PHC.
Susanto dinyatakan bersalah dalam kasus perkara penipuan tersebut. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penjara penipuan," ujar Ketua Majelis Hakim Tongani saat membacakan amar putusan dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Rabu (4/10/2023).
Terdakwa secara sah dan mayakinkan telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dan dengan tipu muslihat.
Hal tersebut sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” kata hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara selama empat tahun.
Majelis hakim mempunyai pertimbangan dalam menjatuhkan vonis tersebut. Hal yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan residivis. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat dan merugikan profesi dokter.
Sementara itu, hal yang meringatkan ialah terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus-terang, serta meminta keringanan hukuman.
Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta.
Baca Juga: Ida Susanti Wanita yang Ngaku Dinikahi Perempuan Pernah Ajukan PK, PN Surabaya Angkat Bicara
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI
-
Skandal Narkoba Hotel Surabaya: 3 Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diciduk Teler, Ini Identitasnya
-
3 Anggota DPRD Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Bakal Lolos Penjara Lewat Jalur RJ
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter