SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun dan enam bulan penjara kepada dokter gadungan Susanto, yang mengelabuhi RS PHC.
Susanto dinyatakan bersalah dalam kasus perkara penipuan tersebut. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penjara penipuan," ujar Ketua Majelis Hakim Tongani saat membacakan amar putusan dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Rabu (4/10/2023).
Terdakwa secara sah dan mayakinkan telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dan dengan tipu muslihat.
Hal tersebut sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Ida Susanti Wanita yang Ngaku Dinikahi Perempuan Pernah Ajukan PK, PN Surabaya Angkat Bicara
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” kata hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara selama empat tahun.
Majelis hakim mempunyai pertimbangan dalam menjatuhkan vonis tersebut. Hal yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan residivis. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat dan merugikan profesi dokter.
Sementara itu, hal yang meringatkan ialah terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus-terang, serta meminta keringanan hukuman.
Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun, Susanto Dokter Gadungan di RS PHC Nangis Minta Keringanan
Berita Terkait
-
Sebut 20 % Dana Pemerintah buat Bahan Baku Makan Bergizi Gratis, Mendes Yandri: Jangan sampai Desa Cuma jadi Penonton
-
Kekhawatiran Mendes Yandri Soal Urbanisasi Berlebihan: Jangan Sampai Seperti di Jepang
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta