SuaraJatim.id - Keluarga terpidana dua orang polisi dalam kasus penganiyaan dan pelanggaran terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi membayarkan uang restitusi.
Pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (4/10/2023). Nurhadi yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer datang langsung untuk menerimanya.
Uang restitusi tersebut merupakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni sebesar Rp 13.819.000 untuk Nurhadi dan Rp 21.650.000 kepada rekan Nurhadi
berinisial F yang juga menjadi korban.
Putusan mengenai uang restitusi ini merupakan garis finish yang terus dipertahankan mulai dari pengadilan tingkat banding hingga kasasi.
"Besaran restitusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan," ujar jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak, Yulistianto dikutip, Rabu (4/10/2023).
Sementara itu, terkait hukuman pidana Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua pelaku. Setelah diajukan banding menjadi 8 bulan.
Vonis 8 bulan penjara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap sejak 16 November 2022. Hanya saja, kedua terdakwa Firman Subkhi dan Purwanto baru dieksekusi pada 5 Juni 2023. Saat ini keduanya sedang menjalani masa hukuman di rutan Polda Jatim.
Kuasa hukum Nurhadi dari LBH Lentera, Salawati menyampaikan, pembayaran restitusi
(ganti kerugian) telah menjadi hak Nurhadi dan F sesuai dengan aturan penegakan hukum.
“Restitusi yang dibayarkan ini masih sebatas penghitungan kerugian akibat kerusakan alat kerja saat kejadian. Sementara sebenarnya dalam perkara ini, Nurhadi mengalami trauma dan harus berada dalam perlindungan LPSK bisa saja dimintakan restitusi atau ganti kerugian atas kehilangan penghasilan akibat tindak pidana pers tersebut. Jadi memang sudah seharusnya dibayarkan dan disegerakan,” kata Salawati.
Baca Juga: Kena Batunya, Dokter Gadungan RS PHC Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kuasa hukum Nurhadi dari KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, sebenarnya pembayaran restitusi terbilang lamban.
“Catatan kami juga, ada yang menurut kami tidak procedural, yaktu penarikan penempatan terpidana dari rutan Medaeng ke Rutan Mapolda,” katanya lagi.
Di tempat yang sama ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menambahkan, kendati masih banyak catatan, namun pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejati Jatim, hingga penyidik Polda Jatim.
Menurutnya, pembayaran restitusi ini bisa dibilang sebagai garis finish dari perjalanan advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi yang berlangsung sekitar 2,5 tahun.
“Hasil advokasi perkara ini bisa terwujud karena ada kolaborasi dari berbagai pihak, baik organisasi masyarakat sipil, jurnalis, lembaga bantuan hukum, hingga manajemen perusahaan media tempat korban bekerja. Kami secara khusus juga berterima kasih pada LBH Lentera, KontraS Surabaya, LBH Pers, LPSK, AJI Nasional, dan rekan-rekan jurnalis yang mendukung advokasi ini,” kata Eben.
Eben juga mengatakan, advokasi yang dilakukan telah berjalan maksimal. Dalam perkara ini, untuk pertama kalinya ada aparat penegak hukum yang divonis bersalah dan dieksekusi atas pelanggaran pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jaga Rekening Nasabah Tetap Aman, BRI Terus Perkuat Sistem Perlindungan
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit