Husna Rahmayunita
Selasa, 10 Oktober 2023 | 09:58 WIB
Pelaku saat diamankan di Polres Mojokerto bersama sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi tak senonohnya. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Pria berinisial GDP di Mojokerto yang pamer alat kelamin terancam hukuman penjara sembilan bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun pelaku tak ditahan.

GDP sempat membuat geger akibat memamerkan alat kelamin di Jalan Raya Medali, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (2/10/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Pelaku nekat berbuat tak senonoh di hadapan NZM (15) dan SFNH (15) sedang berboncengan dalam perjalanan pulang dari sekolah. Aksinya membuat korban ketakutan.

Aksi tersebut terekam kamera dan videonya viral setelah dibagikan grup Facebokk (FB) Info Lantas Mojokerto. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan jajaran Polres Mojokerto. Pelaku diciduk di rumah mertuanya, setelah polisi melacak kendaraan pelaku.

Waka Polres Mojokerto, Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan menerangkan pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda Rp10 juta.

"Motifnya kepuasan seksual, kami akan konsultasikan kepada ahlinya terkait permasalahan ini," jelasnya, Senin (9/10/2023) dikutip dari Beritajatim.com (jaringan Suara.com)

"Apakah ada kelainan seksual tapi dugaan awal seperti itu. Kami tidak melakukan penahanan karena di bawah satu tahun (ancaman). Baru sekali ini (pengakuan pelaku), kami coba akan melakukan pengembangan," sambungnya.

Polisi melakukan pengembangan jika nanti ada laporan lain terkait pelaku.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu potong jaket hitam bertuliskan THE BOZEL, satu buah helm hitam bertuliskan CARGLOSS dan sepeda Motor merek Honda Scoopy nopol S 2210 NBX warna hijau lumut," sambungnya.

Baca Juga: Heboh! Ada Rombongan Besan Keluarga Vladimir Putin di Mojokerto

Load More