Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 11 Oktober 2023 | 17:35 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraJatim.id - Mantan Kepala Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Hosiri alias Rosi ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang. Rosi diamankan usai tepergok menggunakan sabu-sabu.

Usut punya usut, ternyata Rosi melakukannya karena stres usai istrinya, Siti Khoiriyah kalah dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun lalu. Kekalahan tersebut memengaruhi psikologi Rosi yang memilih sabu sebagai pelarian.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, penangkapan Rosi bermula dari informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Kraksaan.

Rosi ditangkap polisi pada Jumat (8/10/2023). Sang mantan kepala desa ditangkap di rumahnya ketika menggunakan sabu-sabu.

Baca Juga: Ibu Diperkosa, Pria di Probolinggo Tusuk Tetangga Hingga Tewas

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sabu seberat 1,28 gram beserta alat hisapnya.

"Dari tersangka kami amankan 1,28 gram narkotika jenis sabu, beserta alat hisapnya," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Selasa (10/10/2023).

Rosi mengaku tergoda menggunakan sabu-sabu karena ajakan mencoba narkoba teman-temannya.

"Ketika senggang pas diajak teman untuk mengkonsumsi sabu," kata Rosi.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 mengancamnya dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Berawal Polisi Selidiki Kerugian Dana Desa, Mantan Kades di Samosir Kembalikan Rp 212 Juta ke Negara

Load More