SuaraJatim.id - Seorang pria SY warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ditangkap Polsek Jenu usai menebang pohon secara ilegal. Pria 27 tahun tersebut menebang 8 pohon jati dari hutan RPH Sugihan BKPH Kerek masuk kawasan Desa Temaji, Kecamatan Jenu.
Kapolsek Jenu, Iptu Rianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Aksi SY tersebut diketahui oleh saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi berpatroli di wilayah RPH Sugihan.
Ketika berada di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, saksi kemudian mendengar ada suara pohon yang roboh. Ketika dihampiri asal suara tersebut, ada sejumlah orang yang melarikan diri.
“Saksi melihat beberapa orang melarikan diri,” ucap Rianto dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (20/10/2023).
Setelah dikejar, petugas mengamankan SY alias Saban, warga Desa Gemulung. SY tepergok sedang bersembunyi di semak-semak.
“Setelah itu, saksi dari KRPH Sugihan langsung menghubungi Polsek Jenu, yang kemudian bergegas anggota kami mendatangi lokasi kejadian,” katanya.
Hasil pemeriksaan, SY menebang pohon untuk dijual. Akibat perbuatan SY, diperkirakan kerugian mencapai Rp7 juta. “Kalau kerawanan, di Jenu baru kali ini menangani kasus tersebut,” kata dia.
SY kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tanadasnya.
Baca Juga: Ular Piton Jumbo Masuk Pekarangan Rumah, Warga Bektiharjo Panik dan Panggil Damkar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
Bus Harapan Jaya Angkut 12 Pejabat Pemkab Tulungagung ke Surabaya Usai Diperiksa 12 Jam
-
Badai di Kota Marmer: Drama OTT Bupati dan Malam Mencekam di Mapolres Tulungagung
-
Efek Domino Global Hantam Pasuruan: Harga Bahan Kimia Meroket, Mebel Terancam Gulung Tikar
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Wujud Komitmen Kepada Pemegang Saham
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Timor Leste Lewat Pegadaian