SuaraJatim.id - Pria berinisial MTBS, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep kena batunya. Dia ditangkap polisi atas aksinya begal payudara.
MTBS pun terancam Pasal 289 atau 281 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, pelaku ini ditangkap warga usai melakukan aksinya di daerah Kalianget.
“Tersangka melakukan aksinya di daerah Kalianget saat malam hari. Korbannya seorang mahasiswi saat perjalanan pulang kuliah,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (26/10/2023).
Saat perjalanan pulang dari bekerja, muncul niat untuk melakukan begal payudara.
“Di jalan, tersangka melihat seorang perempuan naik sepeda motor sendirian, searah di depannya. Tersangka kemudian ngebut dan memepet sepeda motor korban. Setelah itu, tersangka beraksi meremas payudara korban dengan tangan kiri, kemudian tancap gas kabur," kata Edo.
Korban yang menyadari kelakuan MTBS, langsung berteriak minta tolong dan berusaha mengejar pelaku.
Warga kemudian beramai-ramai mengejarnya. Pelaku yang tertangkap warga nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan begal payudara. Tersangka khilaf dikuasai hawa nafsunya, sehingga nekat melakukan begal payudara.
Baca Juga: Kalap, Kakek di Sumenep Aniaya Tetangganya Sendiri dengan Sajam
Edo mengungkapkan, oleh warga yang menangkap, tersangka ini kemudian diserahkan kepada polisi.
“Tersangka kemudian diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 289 atau 281 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Edo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
DPRD Jatim Soroti Regrouping Sekolah: Harus Dicegah Sejak Dini
-
Revitalisasi Tambak Bisa Sejahterakan Petambak, DPRD Jatim: Asal Tak Salah Langkah
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online