SuaraJatim.id - Waspada pada orang yang baru dikenal. Bisa saja dia pelaku kejahatan, seperti yang terjadi di Mojokerto beberapa waktu lalu. Tim Jatanras Polres Mojokerto menangkap 2 orang perampas motor dan ponsel korban yang baru diajaknya berkenalan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat mengatakan, peristiwa perampasan tersebut terjadi pada Minggu (22/10/2023) di kawasan hutan Desa Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Awalnya, pelaku yang baru mengenal korban sekitar dua minggu mengajak bertemu di Dusun Candi, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo. “Setelah ngobrol beberapa lama, korban diajak pelaku ke Wonosalam, Jombang untuk membeli durian," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Sabtu (28/10/2023).
Berangkatlah korban dengan pelaku ke Wonosalam. Dalam perjalanannya pelaku lainnya ternyata membuntuti menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F.
Namun belum sampai di lokasi mencari duren, pelaku meminta untuk berhenti. Tepatnya di kawasan hutan Lebak Jabung, tersangka merayu agar dipinjami motor. Korban pun menolak. Akhirnya kedua pelaku merampas kunci kontak dan Handphone (HP) milik korban.
“Saat korban mempertahankan barang-barang miliknya, salah satu pelaku memukul korban dan mengenai bagian wajah. Kedua pelaku membawa kabur sepeda motor dan HP milik korban. Korban yang mengalami luka lebam di bagian wajah melapor ke Polsek Jatirejo,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim Jatanras Polres Mojokerto langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
Diketahui dua orang pelaku tersebut atas nama Samsul Arifin (21), warga Dusun Kletek, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo dan Abdul Bari Mahfudh (30), warga Dusun Prasung Tani, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
“Akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku dari dua tempat berbeda,” ungkapnya.
Baca Juga: Penjual Balon yang Cabuli Siswi SD di Mojokerto Ternyata Pernah Lakukan Hal Serupa di Sidoarjo
Kedua pelaku diamankan di tempat terpisah. Selimat mengungkapkan, pelaku berinisial SA diamankan di tempat kos di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial ABM diamankan di Jalan Raya Airlangga, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tidak berselang lama.
“Tim juga berhasil mengamankan sarana yang digunakan saat kejadian yaitu Suzuki Satria F warna hitam, 1 buah Helm warna hitam, dan 1 jaket jeans dari rumah pelaku ABM. Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter