Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 31 Oktober 2023 | 20:55 WIB
Ilustrasi penjara (shutterstock)

Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya. Eza terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Load More