SuaraJatim.id - Seorang pelajar di Surabaya berinisial IP (17) ditangkap polisi akibat membuka bisnis prostitusi online. Dia memasang tarif mulai Rp500 ribu setiap kali menawarkan ke pelanggan.
Kasus prostitusi online anak-anak tersebut terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber. IP berhasil ditangkap setelah polisi melacak keberadaannya melalui ponselnya. IP diamankan di sebuah hotel kawasan Barata Jaya, Surabaya pada Kamis (12/10/2023).
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan, IP menawarkan dua perempuan yang masih pelajar berinisial CH dan DM melalui akun Telegram.
“Jadi langsung kami dalami dan kami tangkap IP karena melakukan prostitusi online anak dibawah umur,” kata Yoga dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Dua Pelajar SMP Saling Ejek Berujung Baku Hantam, Salah Satunya Siswa SMP Darul Quran
Berdasarkan pemeriksaan, IP mengenal kedua korban melalui media sosial. IP kemudian menawarkan pekerjaan kepada korbannya sebagai pemandu lagu, tanpa tahu akan dijual.
“IP membujuk kedua korbannya untuk melayani sebagai LC, tapi ternyata tidak seperti kenyataannya,” katanya.
Diketahui IP menawarkan kedua korbannya dengan harga mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Dari keterangan yang didapat polisi, IP telah melakukannya sebanyak 2 kali.
Yoga juga mengungkapkan, korban mengaku ditipu IP dengan dipaksa melayani pria hidung belang. Bahkan, terkadang uang yang diperoleh tidak diberikan kepada korban.
IP mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mentraktir temannya dugem.
Baca Juga: Tipu Banyak Wanita, Petualangan Pria Ini Berakhir di Polsek Wonocolo Surabaya
“Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak, saya harap orang tua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tutupnya.
Kini IP hanya bisa menyesali perbuatannya. Tersangka terancam Pasal 76F Juncto 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Krisis Literasi Informasi Pelajar di Era AI, Memudahkan atau Membingungkan?
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas