SuaraJatim.id - Kisah mengenaskan menimpa seorang bocah berusia 15 tahun asal Surabaya. Berniat kembalikan celurit titipan temannya, dia justru terancam hukuman penjara 10 tahun.
Andi (nama samaran), pelajar SMP itu tak pernah tahu niatnya mengembalikan berakhir petaka. Dia tak menyangka calurit titipan teman yang baru dikenalnya tersebut menyeretnya ke kasus hukum berat.
Cerita remaja asal Bubutan, Surabaya itu berawal ketika Doni (nama samaran) yang baru dikenalnya itu menitipkan celurit agar disimpannya. Andi tidak mengetahui tujuan temannya tersebut.
Merasa tidak ada masalah, Andi menjaga amanat tersebut. Dia lantas menyimpannya di dalam rumah selama semingguan.
“Ya karena percaya teman, ya saya bawa saja,” kata Andi dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Sabtu (11/11/2023).
Hingga suatu saat, Andi diundang untuk ikut acara selawatan. Kebetulan Doni juga datang di acara selawatan tersebut. Dia pun berinisiatis untuk mengembalikan senjata titipan itu kepadanya.
“Saya itu mau mengembalikan senjata titipan teman. Lalu, habis itu mau selawatan di Simo,” ungkapnya.
Namun, Andi diminta oleh temannya tersebut untuk meletakkan senjata tajam yang dibawanya di bawah mobil yang sedang parkir di Simo, tak jauh dari acara salawatan.
Ketika akan meletakkan senjata tersebut, warga memergoki Andi. Remaja 15 tahun tersebut kemudian digelandang ke balai RW. Warga menuding celurit tersebut sengaja diletakkan Andy di bawah mobil untuk kemudian dipakai tawuran.
Baca Juga: Jokowi Puji Timnas Indonesia U-17 Sudah Mati-matian Hadapi Ekuador: Beda Rangking
Warga kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Polsek Sukomanunggal. Andi dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Andi dititipkan ke UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya, Balongsari, Tandes. Kasus tersebut saat ini segera disidangkan di PN Surabaya.
Indah, sang ibunda harus mengantar jemput anaknya bersekolah. “Ini anak baik-baik pak. Pendiam dan tidak banyak keluar rumah,” kata Indah.
Ia juga menyampaikan bahwa anaknya hanya berniat membantu teman dan tidak ada niat jahat. “Anak saya itu hanya ingin membantu teman. Tidak punya niat jahat,” imbuhnya.
Kasus tersebut mendapat perhatian dari anggota DPRD Surabaya Imam Syafi’i. Politikus NasDem itu menilai sang bocah masih memiliki masa depan yang panjang. “Saya prihatin dengan penanganan kasus ini,” kata Imam.
Harusnya, kata dia, kasus seperti ini bisa dilakukan restoratif justice (RJ) agar tidak sampai berlanjut ke pengadilan. Memrosesnya ke pengadilan sama sekali tidak mendidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro