Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 20 November 2023 | 00:50 WIB
Minibus terseret hingga puluhan meter saat kecelakaan KA Probowangi, (19/11/2023). [TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Kecelakaan melibatkan KA Probowangi menabrak minibus Isuzu Elf terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ranu Pakis Kecamatan Klakah, Lumajang pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 19.53 WIB.

Informasi yang dikumpulkan, 11 penumpang Elf meninggal dunia, dengan rincian 6 orang laki-laki, empat perempuan, dan satu orang masih belum terindentifikasi. Selain itu, ada 4 orang mengalami luka berat.

Kondisi minibus ringsek usai terseret puluhan meter. Kaca pecah Elf dan ban serep terlepas.

Mengutip dari Ketik.co.id--media partner Suara.com, 8 penumpang meninggal dunia tidak jauh dari minibus. Lima jenazah di sisi kanan rel dan tiga orang korban meninggal di atas rel.

Baca Juga: Brakk!! KA Probowangi Tabrak Minibus di Lumajang, 11 Orang Meninggal Dunia

Polisi dibantu warga sekitar mengevakuasi korban kecelakaan KA Probowangi dengan Elf tersebut.

Kronologi kejadian, KA Probowangi yang melakukan perjalanan dari Banyuwangi menuju Surabaya datang dari arah Timur. Sampai di lokasi kejadian, minibus Elf dari arah Selatan melintas di perlintasan tanpa palang pintu.

Tabrakan pun tidak terelakkan. Minibus yang berpenumpang belasan orang tersebut terseret hingga puluhan meter.

Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo membenarkan kecelakaan tersebut. "Masinis melaporkan kereta tertemper kendaraan dan sempat berhenti. Perjalanan sempat terlambat 13 menit," ujarnya disadur dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com.

Pihaknya menyesalkan kecelakaan maut tersebut. Dia mengimbau masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang kereta api untuk meningkatkan kewaspadaannya.

Baca Juga: Rusak Dihantam Lahar Dingin Semeru, Jembatan Kali Glidik II Akhirnya Kembali Normal

“Pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti dan tengok kanan kiri," kata Anwar.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Load More