SuaraJatim.id - Pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP205 PKPWD jurusan Surabaya-Cengkareng batal terbang dari Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/12).
Pesawat gagal terbang lantaran ada salah satu penumpang yang bercanda membawa bom. General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar membenarkan kejadian tersebut.
"Pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom," dalam rilis yang diterima.
Pesawat Pelita Air kemudian dibawa ke isolated parking area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bom seperti yang dimaksud oleh salah satu penumpang.
"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman dimaksud. Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda. Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," jelas Sisyani Jaffar.
Ini bukan kejadian pertama kali pesawat di Indonesia gagal terbang lantaran ulah penumpang bercanda soal bom. Pada 2019, pesawat Wings Airr IW-1334 juga alami hal serupa.
Salah satu penumpang pesawat tujuan Bandar Udara Maleo, Marowali, Sulawesi Tengah-Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah bercanda bawa bom saat chek-in.
Penumpang yang bercanda soal bom saat akan naik pesawat terbang bisa terancam masuk penjara. Aturan undang-undang mengatur mengenail hal tersebut.
Baca Juga: Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pelita Air Gagal Terbang dari Bandara Juanda
Merujuk pada Undang-undang Penerbangan, penyebaran informasi yang membahayakan keselamatan penerbangan diatur UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 437 UU Penerbangan menyatakan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana 1-15 tahun.
Berikut penjelasan UU Penerbangan Pasal 437:
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa
-
Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih
-
BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya
-
Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura