SuaraJatim.id - Pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP205 PKPWD jurusan Surabaya-Cengkareng batal terbang dari Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/12).
Pesawat gagal terbang lantaran ada salah satu penumpang yang bercanda membawa bom. General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar membenarkan kejadian tersebut.
"Pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom," dalam rilis yang diterima.
Pesawat Pelita Air kemudian dibawa ke isolated parking area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bom seperti yang dimaksud oleh salah satu penumpang.
"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman dimaksud. Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda. Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," jelas Sisyani Jaffar.
Ini bukan kejadian pertama kali pesawat di Indonesia gagal terbang lantaran ulah penumpang bercanda soal bom. Pada 2019, pesawat Wings Airr IW-1334 juga alami hal serupa.
Salah satu penumpang pesawat tujuan Bandar Udara Maleo, Marowali, Sulawesi Tengah-Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah bercanda bawa bom saat chek-in.
Penumpang yang bercanda soal bom saat akan naik pesawat terbang bisa terancam masuk penjara. Aturan undang-undang mengatur mengenail hal tersebut.
Baca Juga: Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pelita Air Gagal Terbang dari Bandara Juanda
Merujuk pada Undang-undang Penerbangan, penyebaran informasi yang membahayakan keselamatan penerbangan diatur UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 437 UU Penerbangan menyatakan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana 1-15 tahun.
Berikut penjelasan UU Penerbangan Pasal 437:
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
BRI Perkuat Kinerja Lewat Layanan Emas dan Digital Tring!
-
Gunung Semeru Ditutup Total Usai Erupsi, Ratusan Pendaki Bertahan di Ranu Kumbolo!
-
Status Gunung Semeru Level Awas! Warga Diminta Jauhi Zona Berbahaya
-
Gunung Semeru Meletus, Kolom Abu Capai 2.000 Meter!
-
CEK FAKTA: Puan Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Benarkah?