SuaraJatim.id - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan DPR, hal ini nampaknya menjadi sorotan dari banyak netizen.
Pasalnya, dalam isi UU ITE tersebut tercantum membuka peluang akun media sosial (medsos) ditutup jika dianggap melanggar.
UU ITE terbaru itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (5/12).
Beberapa aturan baru muncul, termasuk ketentuan soal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, Twitter atau X, hingga perusahaan teknologi Google, wajib menuruti kemauan pemerintah.
Hal itu seperti diunggah akun instagram @folkjawabarat yang menyebutkan bahwa akun medsos wajib menuruti kemauan pemerintah, jika melanggar maka akan putus akses.
Unggahan itu mendapatkan reaksi dari berbagai netizen.
"Emang boleh seposesif ini," tulis netizen.
"Ya udah iya kalo gitu yg korupsi hukum mati yaa," tulis netizen.
Untuk diketahui, mengutip dari Antara, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mampu memperkuat aspek perlindungan bagi setiap warga negara.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anak Anggota DPR Ronald Tannur Berharap Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Menurutnya, perbaikan kebijakan terkait teknologi informasi membutuhkan perhatian yang terpusat pada manusia dan infrastruktur yang mendukungnya. Hal itu demi mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara.
“Revisi kedua UU ITE diharapkan mampu memperkuat aspek perlindungan setiap warga negara yang merupakan amanah dari konstitusi kita,” kata Lestari.
Kehadiran UU ITE, ujar Lestari, merupakan bagian dari upaya negara melindungi segenap bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pembukaan Konstitusi UUD 1945. Namun, ia menyoroti sejumlah pasal terkesan meniadakan esensi perlindungan sebagaimana diamanahkan konstitusi.
Akibatnya, kata dia, polemik penanganan kasus berbasis implementasi UU ITE justru memantik kritik dari masyarakat akan prinsip keadilan serta rasa aman melalui kepastian hukum.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, upaya merevisi UU ITE harus memperhatikan bahwa tugas negara adalah menjamin keberlanjutan transaksi informasi dan komunikasi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan, pertahanan, dan kedaulatan negara.
“Dengan demikian, UU ITE menjadi bagian dari sistem perlindungan yang utuh, menyematkan nilai kebangsaan dalam dinamika perlindungan tanpa membiarkan manusia sebagai objek teknologi semata,” ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
DPRD Jatim Soroti Regrouping Sekolah: Harus Dicegah Sejak Dini
-
Revitalisasi Tambak Bisa Sejahterakan Petambak, DPRD Jatim: Asal Tak Salah Langkah
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online