SuaraJatim.id - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan DPR, hal ini nampaknya menjadi sorotan dari banyak netizen.
Pasalnya, dalam isi UU ITE tersebut tercantum membuka peluang akun media sosial (medsos) ditutup jika dianggap melanggar.
UU ITE terbaru itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (5/12).
Beberapa aturan baru muncul, termasuk ketentuan soal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, Twitter atau X, hingga perusahaan teknologi Google, wajib menuruti kemauan pemerintah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anak Anggota DPR Ronald Tannur Berharap Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Hal itu seperti diunggah akun instagram @folkjawabarat yang menyebutkan bahwa akun medsos wajib menuruti kemauan pemerintah, jika melanggar maka akan putus akses.
Unggahan itu mendapatkan reaksi dari berbagai netizen.
"Emang boleh seposesif ini," tulis netizen.
"Ya udah iya kalo gitu yg korupsi hukum mati yaa," tulis netizen.
Untuk diketahui, mengutip dari Antara, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mampu memperkuat aspek perlindungan bagi setiap warga negara.
Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru Terkait Kasus Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Terancam Hukuman Lebih Berat
Menurutnya, perbaikan kebijakan terkait teknologi informasi membutuhkan perhatian yang terpusat pada manusia dan infrastruktur yang mendukungnya. Hal itu demi mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara.
“Revisi kedua UU ITE diharapkan mampu memperkuat aspek perlindungan setiap warga negara yang merupakan amanah dari konstitusi kita,” kata Lestari.
Kehadiran UU ITE, ujar Lestari, merupakan bagian dari upaya negara melindungi segenap bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pembukaan Konstitusi UUD 1945. Namun, ia menyoroti sejumlah pasal terkesan meniadakan esensi perlindungan sebagaimana diamanahkan konstitusi.
Akibatnya, kata dia, polemik penanganan kasus berbasis implementasi UU ITE justru memantik kritik dari masyarakat akan prinsip keadilan serta rasa aman melalui kepastian hukum.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, upaya merevisi UU ITE harus memperhatikan bahwa tugas negara adalah menjamin keberlanjutan transaksi informasi dan komunikasi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan, pertahanan, dan kedaulatan negara.
“Dengan demikian, UU ITE menjadi bagian dari sistem perlindungan yang utuh, menyematkan nilai kebangsaan dalam dinamika perlindungan tanpa membiarkan manusia sebagai objek teknologi semata,” ucap dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan