Baehaqi Almutoif
Selasa, 12 Desember 2023 | 20:25 WIB
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

SuaraJatim.id - Polisi mengamankan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak berinisial AM (31) warga Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Proses penangkapan berlangsung dramatis.

Pelaku sempat kabur ke area persawahan saat digrebek. Polisi melepas tembakan peringatan agar pelaku berhenti dan berhasil ditangkap.

Kasus tersebut terbongkar usai orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Torjun melaporkan ke kepolisian.

Polres Sampang yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian bergerak dan menangkap AM di rumahnya di Kecamatan Sreseh.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo mengungkapkan, pelaku mengakui telah berbuat cabul di empat TKP.

“AM mengakui telah berbuat cabul di empat TKP yang berbeda dan semua korbanya merupakan anak di bawah umur, di antaranya di Kecamatan Sreseh 3 kali dan Kecamatan Torjun 1 kali,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (12/12/2023).

Modus pelaku ini mengajak korban untuk membeli sesuatu. AM kemudian menunggu korbannya lengah untuk berbuat cabul.

“Pelaku juga mengaku pencabulan itu dilakukan karena nafsu saat melihat korbannya, padahal ia telah beristri dan mempunyai anak,” katanya.

Edi mengungkapkan, pelaku ini merupakan perantau asal Lampung yang tinggal di Sampang lima tahun.

Baca Juga: Daftar Kepala Daerah di Jatim yang Habis Masa Jabatannya Bulan Ini, Ada Khofifah-Emil Dardak

Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya dan terancam hukuman penjara. “Akibat perbuatanya pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” katanya.

Load More