SuaraJatim.id - Polisi mengamankan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak berinisial AM (31) warga Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Proses penangkapan berlangsung dramatis.
Pelaku sempat kabur ke area persawahan saat digrebek. Polisi melepas tembakan peringatan agar pelaku berhenti dan berhasil ditangkap.
Kasus tersebut terbongkar usai orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Torjun melaporkan ke kepolisian.
Polres Sampang yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian bergerak dan menangkap AM di rumahnya di Kecamatan Sreseh.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo mengungkapkan, pelaku mengakui telah berbuat cabul di empat TKP.
“AM mengakui telah berbuat cabul di empat TKP yang berbeda dan semua korbanya merupakan anak di bawah umur, di antaranya di Kecamatan Sreseh 3 kali dan Kecamatan Torjun 1 kali,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (12/12/2023).
Modus pelaku ini mengajak korban untuk membeli sesuatu. AM kemudian menunggu korbannya lengah untuk berbuat cabul.
“Pelaku juga mengaku pencabulan itu dilakukan karena nafsu saat melihat korbannya, padahal ia telah beristri dan mempunyai anak,” katanya.
Edi mengungkapkan, pelaku ini merupakan perantau asal Lampung yang tinggal di Sampang lima tahun.
Baca Juga: Daftar Kepala Daerah di Jatim yang Habis Masa Jabatannya Bulan Ini, Ada Khofifah-Emil Dardak
Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya dan terancam hukuman penjara. “Akibat perbuatanya pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bedah Perbedaan Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra, Worth It untuk Upgrade?
-
Gara-gara Tembok Tutupi Toko, 2 Emak-emak di Lamongan Ribut Berujung Lemparan Batu Bata
-
Belasan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan, Oknum Dosen UNU Blitar Dinonaktifkan
-
BK Tunggu Laporan Resmi Terkait Nasib Legislator Jember yang Main Gim saat Rapat Stunting
-
Saat Sampah Plastik Jadi Rebutan di Surabaya, DLH Ajak Warga Raih Cuan Lewat Bank Sampah