SuaraJatim.id - Pembunuh Nur Azizah, wanita 51 tahun, warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo terungkap. Korban dihabisi suaminya sendiri, Riyadi, berusia 55 tahun.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi korban terbongkar setelah polisi membongkar kebohongan pelaku.
Riyadi merekayasa kematian istrinya seolah-olah ada perampok yang masuk ke dalam rumah. Namun polisi curiga karena tidak adanya barang korban yang hilang. “Dari situ polisi mencium kebohongan dan akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/12/2023).
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku tega membunuh istrinya karena kesal sering diomeli.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Hasiya di Jombang Terungkap, Anak Perempuan Ikut Terlibat Bunuh Ibu Kandung
Korban mengomel dan menegur terduga pelaku karena sering pulang kerja dan tiba di rumah lebih awal. Korban khawatir suaminya tersebut dipecat dari tempat kerjanya.
“Pengakuan terduga pelaku, korban terus mengomel, hingga sampai keluar dari kamar mandi, masih ngomel. Karena omelan itu, terduga pelaku emosi atau naik pitam hingga menghantamkan tabung LPG ke wajah korban hingga tiga kali,” katanya.
Dihantam tabung gas, korban langsung tersungkur ke lantai. Kepala korban mengeluarkan darah segar. Pelaku kemudian membersihkan darah tersebut menggunakan kain kaus.
Usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku lantas merekayasanya seolah telah terjadi perampokan.
“Pakaian dalam lemari juga dikeluarkan semuanya seolah pelaku perampok mengacak-acak isi lemari korban. Terduga pelaku kemudian menyeret memindahkan korban dari depan kamar mandi ke ruang tengah,” kata Kusumo.
Baca Juga: Viral! Konvoi Tenteng Senjata Tajam, Gerombolan Pemuda Sidoarjo Kena Batunya Hingga Bengep
Pelaku selanjutnya pergi ke rumah orang tuanya untuk mengabarkan kejadian perampokan. “Dari situ orang tua dan para tetangga memastikan ke rumah korban, lalu melapor ke polisi," tegasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.
Berita Terkait
-
Sara Duterte Ditekan usai Ancam Bunuh Presiden Marcos Jr, Klarifikasi Hanya Guyonan?
-
Wapres Filipina Terlibat Kontroversi, Ancaman Maut ke Presiden Marcos Jr. Picu Investigasi
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei