SuaraJatim.id - Pembunuh Nur Azizah, wanita 51 tahun, warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo terungkap. Korban dihabisi suaminya sendiri, Riyadi, berusia 55 tahun.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi korban terbongkar setelah polisi membongkar kebohongan pelaku.
Riyadi merekayasa kematian istrinya seolah-olah ada perampok yang masuk ke dalam rumah. Namun polisi curiga karena tidak adanya barang korban yang hilang. “Dari situ polisi mencium kebohongan dan akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/12/2023).
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku tega membunuh istrinya karena kesal sering diomeli.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Hasiya di Jombang Terungkap, Anak Perempuan Ikut Terlibat Bunuh Ibu Kandung
Korban mengomel dan menegur terduga pelaku karena sering pulang kerja dan tiba di rumah lebih awal. Korban khawatir suaminya tersebut dipecat dari tempat kerjanya.
“Pengakuan terduga pelaku, korban terus mengomel, hingga sampai keluar dari kamar mandi, masih ngomel. Karena omelan itu, terduga pelaku emosi atau naik pitam hingga menghantamkan tabung LPG ke wajah korban hingga tiga kali,” katanya.
Dihantam tabung gas, korban langsung tersungkur ke lantai. Kepala korban mengeluarkan darah segar. Pelaku kemudian membersihkan darah tersebut menggunakan kain kaus.
Usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku lantas merekayasanya seolah telah terjadi perampokan.
“Pakaian dalam lemari juga dikeluarkan semuanya seolah pelaku perampok mengacak-acak isi lemari korban. Terduga pelaku kemudian menyeret memindahkan korban dari depan kamar mandi ke ruang tengah,” kata Kusumo.
Baca Juga: Viral! Konvoi Tenteng Senjata Tajam, Gerombolan Pemuda Sidoarjo Kena Batunya Hingga Bengep
Pelaku selanjutnya pergi ke rumah orang tuanya untuk mengabarkan kejadian perampokan. “Dari situ orang tua dan para tetangga memastikan ke rumah korban, lalu melapor ke polisi," tegasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia vs China: Momen Sempurna untuk Menang, Garuda!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terbaik Juni 2025
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture