
SuaraJatim.id - Tega, mungkin kata itu tepatnya ditunjukkan kepada seorang pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Fajri (23) yang tega tawarkan istrinya lewat aplikasi MiChat di Malang, Jawa Timur.
Kini si Fajri ditangkap petugas Kepolisian pada Jumat (1/12/2023) di salah satu hotel di Kepanjen. Diketahui, Fajri dan TH sudah menetap selama 10 hari di hotel tersebut.
Hal itu diungkapkan KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
“Pada Kamis, 30 November sekitar pukul 23.00 WIB, Satreskrim Polres Malang mendapat laporan adanya jual beli atau orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO melalui aplikasi MiChat," imbuhnya dikutip dari BeritaJatim -jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Tipu Muslihat Robert, Bawa Kabur Mobil Pacar Setelah Tebar Janji Menikah
Kemudian setelah melakukan penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi ke TKP, dan benar kata dia di sana ada salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah.
"Ternyata setelah kami telusuri memang benar wanita tersebut dijual melalui aplikasi tersebut oleh suami siri dari korban,” imbuhnya.
Taufik menambahkan, Fajri dan TH datang ke Kepanjen menggunakan moda transportasi bus dari Sukabumi. Mereka sudah menikah secara siri pada 2019.
“Korban TH ini untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu, namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” jelas Taufik.
Lebih jauh, dalam sehari, TH mampu melayani 2 hingga 3 orang pria hidung belang. Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman, apakah TH mendapatkan paksaan dari Fajri dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Status Korban Bunuh Diri di Universitas Brawijaya Terkuak, Polisi Beberkan Soal Penyakit
“Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Taufik.
Akibat perbuatannya itu, Fajri kini harus mendekam di rutan Mapolres Malang. Fajri dijerat pasal Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
7 Mitos Tokek yang Bikin Merinding: Dari Tolak Bala hingga Ramalan Gaib
-
Kabar Gembira! Tersedia 3 Link DANA Kaget, Klaim Sekarang dan Raih Saldo Hingga Rp249 Ribu!
-
Destinasi Jatim Diserbu Wisatawan Asing, Gubernur Khofifah: Dunia Mulai Melirik Pesona Lokal
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor