Galih Prasetyo
Sabtu, 16 Desember 2023 | 08:06 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Peristiwa tragis terjadi di Jember, Jawa Timur. Seorang anak menjadi otak pembunuhan ibu kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap oleh dua orang laki-laki, satu diantaranya berstatus kekasih anak durhaka tersebut.

Korban bernama Hasiya (60) meninggal dunia setelah dibunuh oleh putrinya, SN (40) dibantu oleh sang kekasih SA (50) asal Lumajang dan AW (50) yang berstatus rekan kerja dari korban.

Hasiya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dan ditemukan di Desa Keting, Kecamatan Jombang, 13 November 2023. Hasiya diketahui sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Surabaya dan korban kemudian pindah ke Jember dan tinggal bersama putrinya.

Di Jember, korban kemudian bekerja bersama AW, pria asal Mojokerto yang kesehariannya menagih utang. Usut punya usut, penyebab SN tega menghabisi nyawa ibu kandungnya lantaran Hasiya menolak hubungannya dengan SA.

Baca Juga: Teganya Si Fajri Tawarkan Istrinya Lewas Aplikasi MiChat di Malang

Sakit hati karena hubungan percintaannya dengan SA ditolak, SN kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Hasiya.

SA kemudian meminta izin kepada SN untuk memberi pelajaran kepada Hasiya. Entah apa yang ada di benak SN, sehingga mengabulkan keinginan kekasihnya itu.

Demi memuluskan niatnya, SA meminta bantuan AW. Maka pada Minggu (13/11/2023) dini hari jam setengah dua itu, AW menjemput Hasiya. Percaya dengan rekan sekerjanya itu, Hasiya pun berboncengan menuju Keting dengan dibuntuti SA dan SN.

Sampai di lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk, Hasiya dibunuh oleh para pelaku. AW memukul kepala korban dengan sabit, sedangkan SA menggorok lehernya.

Celana Hasiya juga dilepas untuk mengambil uang Rp 1,2 yang disimpan di sana. Celana dan pisau itu dibuang para pelau ke sungai.

Baca Juga: Tiara Andini Bikin Penonton Jember Heboh Usai Ucapkan Ini dalam Bahasa Madura

“Otaknya SA. Rencana awalnya memberi pelajaran. Namun terbukti pada saat pelaksanaan, tidak ada upaya dari SN untuk menghalangi penganiayaan korban atau melaporkannya, melainkan malah melindungi tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Moch Nurhidayat seperti dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com

AW kemudian ditangkap di Kalimantan Timur, sementara SA diringkus polisi di Kencong. Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk menjemput Hasiya sudah digadaikan. Para tersangka dijerat dengan pasal 338, 339, 340 junto 55 ayat 1 KUHP.

“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," kata Nurhidayat.

Load More