SuaraJatim.id - Bantuan sosial alias bansos menjadi salah satu program yang ditawarkan oleh pasangan capres cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN. Menurut Timnas AMIN, program Bansos Plus yang digulirkan nantinya lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas bagi penerimanya.
"Program bansos plus ini yang akan diperbaiki tata kelolanya," kata Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN Reynaldi Sarijowan seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/12).
Dijelaskan oleh Reynaldi, bahwa perubahan yang dibawa oleh pasangan calon nomor urut 1 itu bukan meniadakan apa yang telah ada, melainkan akan meningkatkan dan mengubah ke ranah lebih baik.
Seperti bansos, kata Reynaldi, nantinya jika AMIN terpilih untuk memimpin Indonesia akan memperbaiki tata kelola bansos, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
Selain itu, data penerima bansos juga akan diperbaiki dan disempurnakan karena hingga saat ini data penerima masih banyak yang tidak tepat, bahkan yang seharusnya menjadi penerima malah tidak begitu sebaliknya.
"Bansos plus itu sebenarnya meningkatkan kualitas dan kuantitas program, dan manfaatnya bisa lebih luas lagi," ujarnya.
Anies Baswedan saat kampanye di Provinsi Riau memperkenalkan program bansos plus, yang merupakan upgrade dari program sebelumnya.
Program tersebut, kata Anies, sekaligus memperkuat salah satu poin perubahan, yakni meningkatkan apa yang sudah baik. Bansos plus ini memiliki tiga poin utama, yakni plus manfaatnya, plus penerimanya, plus layanannya.
"Kedua, kami juga mengenalkan bansos plus, plus manfaatnya yang artinya manfaatnya akan ditambah, plus penerimanya yang artinya data penerima diperbaiki, dan plus layanannya yang artinya negara memberikan pelayanan terbaik kepada semua penerima bansos plus," jelasnya.
Baca Juga: Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya
Bansos Pemerintahan Jokowi
Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Selain itu, ketentuan yang mengatur bansos yaitu tentang Pengelolaan bansos tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Aturan ini mencabut Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tag
Berita Terkait
-
Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya
-
Gibran Rakabuming Bikin Ibu Hamil Klepek-klepek, Teriak: Ya Allah Ganteng Banget!
-
Postingan Khofifah Jalan Sehat di Situbundo Diserbu Pendukung AMIN dan Prabowo
-
Gaya Komunikasi Politik Capres Disorot, Masing-Masing Punya Karakter Menonjol
-
Prabowo Debat Santai, Tapi Jawabannya Tegas dan Kuasai Isu Sensitif, Pengamat: Kata-katanya Jadi Viral
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Dibuang dalam Sarung Bantal: Bayi Ditemukan Terlantar dengan Luka Sunburn di Sawah Kediri
-
Krisis Air, Petugas Damkar Mojokerto Terpaksa 'Impor' Air dari Pacet demi Padamkan Pabrik Ban
-
Aksi Brutal Pria Mabuk di Nguling Pasuruan Berakhir di Ujung Jeruji
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya