SuaraJatim.id - Bantuan sosial alias bansos menjadi salah satu program yang ditawarkan oleh pasangan capres cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN. Menurut Timnas AMIN, program Bansos Plus yang digulirkan nantinya lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas bagi penerimanya.
"Program bansos plus ini yang akan diperbaiki tata kelolanya," kata Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN Reynaldi Sarijowan seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/12).
Dijelaskan oleh Reynaldi, bahwa perubahan yang dibawa oleh pasangan calon nomor urut 1 itu bukan meniadakan apa yang telah ada, melainkan akan meningkatkan dan mengubah ke ranah lebih baik.
Seperti bansos, kata Reynaldi, nantinya jika AMIN terpilih untuk memimpin Indonesia akan memperbaiki tata kelola bansos, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
Selain itu, data penerima bansos juga akan diperbaiki dan disempurnakan karena hingga saat ini data penerima masih banyak yang tidak tepat, bahkan yang seharusnya menjadi penerima malah tidak begitu sebaliknya.
"Bansos plus itu sebenarnya meningkatkan kualitas dan kuantitas program, dan manfaatnya bisa lebih luas lagi," ujarnya.
Anies Baswedan saat kampanye di Provinsi Riau memperkenalkan program bansos plus, yang merupakan upgrade dari program sebelumnya.
Program tersebut, kata Anies, sekaligus memperkuat salah satu poin perubahan, yakni meningkatkan apa yang sudah baik. Bansos plus ini memiliki tiga poin utama, yakni plus manfaatnya, plus penerimanya, plus layanannya.
"Kedua, kami juga mengenalkan bansos plus, plus manfaatnya yang artinya manfaatnya akan ditambah, plus penerimanya yang artinya data penerima diperbaiki, dan plus layanannya yang artinya negara memberikan pelayanan terbaik kepada semua penerima bansos plus," jelasnya.
Baca Juga: Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya
Bansos Pemerintahan Jokowi
Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Selain itu, ketentuan yang mengatur bansos yaitu tentang Pengelolaan bansos tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Aturan ini mencabut Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tag
Berita Terkait
-
Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya
-
Gibran Rakabuming Bikin Ibu Hamil Klepek-klepek, Teriak: Ya Allah Ganteng Banget!
-
Postingan Khofifah Jalan Sehat di Situbundo Diserbu Pendukung AMIN dan Prabowo
-
Gaya Komunikasi Politik Capres Disorot, Masing-Masing Punya Karakter Menonjol
-
Prabowo Debat Santai, Tapi Jawabannya Tegas dan Kuasai Isu Sensitif, Pengamat: Kata-katanya Jadi Viral
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak