"Wujud manusia, perilaku binatang. Langsung divideo di depannya aja, ngapain takut. Orang anak 2 itu mesum di tempat umum nggak punya malu. Jilbab cuma sekedar fashion, kelakuannya mirip binatang lagi birahi," komen restu***
"Malu sama hijabnya," kata nght***
"Pinter ya tanpa embel-embel urat malu," kata inul***
Aturan hukum berbuat tak senonoh di tempat umum
Baca Juga: Benarkah Sosmed Jadi Pemicu Kasus Bundir di Generasi Stroberi? Begini Penjelasan Psikolog
Perbuatan mesum ditempat umum dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi masuk dalam perbuatan yang bermuatan fornografi, seperti persenggamaan yang dipertontonkan kepada orang lain atau dilakukan ditempat umum.
Sedangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan. Kejahatan kesusilaan ini dilakukan didepan orang lain, didepan atau dihadapan umum, sehingga kelihatan orang lain yang berlalu lintas di dekat tempat itu dan menimbulkan rasa malu dan rasa jijik yang sangat pada mereka.
Secara khusus pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum, yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda Rp4.500.000
Baca Juga: Kukang Jawa Dievakuasi dari Pemukiman Warga Trenggalek, Liar atau Tangkapan Warga?
Unsur-unsur pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yaitu : setiap orang. Pengertian setiap orang, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. kemudian unsur yang kedua yaitu dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.
Berita Terkait
-
Benarkah Sosmed Jadi Pemicu Kasus Bundir di Generasi Stroberi? Begini Penjelasan Psikolog
-
Kukang Jawa Dievakuasi dari Pemukiman Warga Trenggalek, Liar atau Tangkapan Warga?
-
Kocak! Ayam Tanpa Bulu, Warganet: Laper Gua Mah Liatnya
-
Tarif Tol Surabaya-Malang Terbaru di Libur Nataru 2023
-
Gerombolan Pemotor Bawa Sajam Bikin Heboh, Warga Bojonegoro Resah
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Awal Pekan Jadi Rp1.894.000/Gram
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
Terkini
-
Longsor Terjang Rumah Kades di Ponorogo, 4 Orang Terluka
-
Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah