Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 18 Desember 2023 | 09:06 WIB
Petugas damkar mengevakuasi satwa kukang Jawa di Desa Gemaharjo, Trenggalek. [ANTARA/HO - Damkar Trenggalek]

SuaraJatim.id - Seekor kukang Jawa (Nyticebus coucang) dievakuasi dari rumah warga Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Evakuasi kukang jawa itu dilakukan oleh Unit Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Minggu (18/12/2023) kemarin.

Kukang Jawa yang memiliki karakter gerakan lambat dan pemalu itu diduga tersesat masuk pekarangan rumah lalu ditangkap warga dan kemudian dilaporkan ke Damkar Trenggalek.

Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Nonkebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek Wasis Widodo mengatakan, ia belum bisa memastikan kukang jawa tersebut lia atau peliharaan orang.

Baca Juga: Penantian 48 Tahun Berakhir, Gubernur Khofifah Resmikan Sambungan Listrik di Dusun Merak Situbondo

"Apakah liar dari hutan atau peliharaan orang yang lepas, kami belum dapat memastikan," katanya dikutip dari ANTARA.

Wasis Widodo mengungkapkan, Kukang Jawa itu kini telah dievakuasi ke Mako Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek. Ini kini tengah berkoordinasi dengan BBKSDA Jatim perihal langkah yang akan ditempuh.

"Kondisinya tampak fisik sehat, masih hidup. Untuk langkah selanjutnya kita koordinasikan dengan BBKSDA Jatim," katanya

Sebelumnya pada awal Januari 2023, seekor kukang juga dievakuasi setelah masuk area pemukiman warga di Desa Senden Kecamatan Kampak.

Seperti diketahui, Kukang jawa itu merupakan hewan yang masuk 25 primata dilindungi itu karena terancam punah.
Belum diketahui dari mana hewan itu berasal, namun tidak menutup kemungkinan hewan liar karena persebaran kukang itu juga di Pulau Jawa.

Baca Juga: Ada 408 Anak di Tuban Nikah Dini Sepanjang 2023, Faktor Penyebabnya Bikin Miris

Kukang merupakan primata yang masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973.

Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukkan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Menurut Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi, termasuk kukang dilarang.

Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi.

Sementara itu badan konservasi dunia IUCN, memasukkan kukang dalam kategori rentan (vulnerable), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10 persen dalam waktu 100 tahun.

Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) memasukkan kukang ke dalam appendix I.

Status CITES: sebelumnya kukang masuk dalam appendix II CITES yang berarti perdagangan internasional diperbolehkan, termasuk penangkapan kukang dari alam.

Dengan masuknya kukang dalam appendix I CITES pada tahun 2007, maka perdagangan internasional kukang semakin diperketat.

Perdagangan kukang tidak boleh lagi hasil penangkapan dari alam, tapi harus hasil penangkaran.

Masuknya kukang dalam appendix I CITES ini akan memberi perlindungan yang lebih maksimal bagi kukang, sehingga kukang di alam akan lebih terjamin kelestariannya.

Load More