SuaraJatim.id - Seekor kukang Jawa (Nyticebus coucang) dievakuasi dari rumah warga Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Evakuasi kukang jawa itu dilakukan oleh Unit Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Minggu (18/12/2023) kemarin.
Kukang Jawa yang memiliki karakter gerakan lambat dan pemalu itu diduga tersesat masuk pekarangan rumah lalu ditangkap warga dan kemudian dilaporkan ke Damkar Trenggalek.
Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Nonkebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek Wasis Widodo mengatakan, ia belum bisa memastikan kukang jawa tersebut lia atau peliharaan orang.
"Apakah liar dari hutan atau peliharaan orang yang lepas, kami belum dapat memastikan," katanya dikutip dari ANTARA.
Wasis Widodo mengungkapkan, Kukang Jawa itu kini telah dievakuasi ke Mako Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek. Ini kini tengah berkoordinasi dengan BBKSDA Jatim perihal langkah yang akan ditempuh.
"Kondisinya tampak fisik sehat, masih hidup. Untuk langkah selanjutnya kita koordinasikan dengan BBKSDA Jatim," katanya
Sebelumnya pada awal Januari 2023, seekor kukang juga dievakuasi setelah masuk area pemukiman warga di Desa Senden Kecamatan Kampak.
Seperti diketahui, Kukang jawa itu merupakan hewan yang masuk 25 primata dilindungi itu karena terancam punah.
Belum diketahui dari mana hewan itu berasal, namun tidak menutup kemungkinan hewan liar karena persebaran kukang itu juga di Pulau Jawa.
Baca Juga: Penantian 48 Tahun Berakhir, Gubernur Khofifah Resmikan Sambungan Listrik di Dusun Merak Situbondo
Kukang merupakan primata yang masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973.
Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukkan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Menurut Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi, termasuk kukang dilarang.
Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi.
Berita Terkait
-
Penantian 48 Tahun Berakhir, Gubernur Khofifah Resmikan Sambungan Listrik di Dusun Merak Situbondo
-
Ada 408 Anak di Tuban Nikah Dini Sepanjang 2023, Faktor Penyebabnya Bikin Miris
-
Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya
-
Khofifah Klaim Harga Sembako di Jawa Timur Paling Murah se-Jawa, Benarkah?
-
Viral! Oknum Polisi Diduga Bakar Alat Vital Warga Gresik Hingga Alami Cacat Permanen
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit