Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 18 Desember 2023 | 09:06 WIB
Petugas damkar mengevakuasi satwa kukang Jawa di Desa Gemaharjo, Trenggalek. [ANTARA/HO - Damkar Trenggalek]

Sementara itu badan konservasi dunia IUCN, memasukkan kukang dalam kategori rentan (vulnerable), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10 persen dalam waktu 100 tahun.

Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) memasukkan kukang ke dalam appendix I.

Status CITES: sebelumnya kukang masuk dalam appendix II CITES yang berarti perdagangan internasional diperbolehkan, termasuk penangkapan kukang dari alam.

Dengan masuknya kukang dalam appendix I CITES pada tahun 2007, maka perdagangan internasional kukang semakin diperketat.

Baca Juga: Penantian 48 Tahun Berakhir, Gubernur Khofifah Resmikan Sambungan Listrik di Dusun Merak Situbondo

Perdagangan kukang tidak boleh lagi hasil penangkapan dari alam, tapi harus hasil penangkaran.

Masuknya kukang dalam appendix I CITES ini akan memberi perlindungan yang lebih maksimal bagi kukang, sehingga kukang di alam akan lebih terjamin kelestariannya.

Load More