SuaraJatim.id - Fenomena pernikahan dini di Tuban, Jawa Timur sepanjang 2023 mengalami peningkatan cukup signifikan. Ada ratusan anak di bawah umur di Kabupaten Tuban sepanjang thaun ini mengajukan permohonan Dispensasi Nikah (Diska) ke di Pengadilan Agama (PA).
Menurut Wakil Ketua PA Tuban Moehammad Fathnan, dalam kurun waktu Januari hingga November 2023, terdapat 408 anak di bawah umur yang mengajukan Diska ke PA Tuban.
Dijelaskan oleh Fathnan, jumlah tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dibanding angka di tahun 2022. "Tidak jauh dari tahun kemarin, kurang lebih ada 408 anak yang mengajukan permohonan Dispensasi Nikah di tahun 2023," ungkapnya seperti dikutip dari bloktuban.com--jaringan Suara.com, Minggu (17/12).
Di tahun 2022, angka pernikahan dini di Tuban masih sangat tinggi. Di tahun itu tercatat ada permohonan Diska 489 kasus.
Fathnan mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama anak di bawah umur mengajukan Diska ialah untuk menghindari dari perbuatan zina. Tak hanya itu, ada juga kasus anak di bawah umur sudah tinggal bersama.
"Biasanya juga karena hubungannya sudah terlalu akrab, kadang malah sudah tinggal bersama segala," jelasnya.
Senada, Humas PA Tuban Pahrur Raji menambahkan rata-rata alasan pasangan mengajukan Diska yaitu karena sudah hamil, melahirkan, punya anak, ambruk, putus sekolah, saling mencintai ataupun sering jalan berduaan.
"Alasannya masih sama seperti sebelumnya mbak, kebanyakan karena sudah hamil dan memiliki anak," jelasnya.
Fenomena Pernikahan Dini
Baca Juga: Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya
United Nations Children’s Fund (UNICEF) mendefinisikan pernikahan dini sebagai pernikahan yang terjadi ketika berusia di bawah 18 tahun. Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.
Anak yang dipaksa menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.
Mengutip data UNICEF tahun 2018 terdapat sekitar 650 juta anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.
Berdasarkan data laporan dari BPS dan UNICEF tahun 2020, pada tahun 2018 Indonesia memiliki angka 1.220.900 perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun, dan angka ini menempatkan Indonesia pada 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.
Lantas bagaimana aturan hukum mengenai pernikahan dini seorang anak di bawah umur?
Untuk kasus pernikahan usia dini, yakni calon suami atau istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang.
Berita Terkait
-
Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya
-
Adek, Cinta Itu Tak Selamanya Indah, Dek: Pemuda Coba Bakar Diri di Surabaya Endingnya Senyum Merekah
-
Khofifah Klaim Harga Sembako di Jawa Timur Paling Murah se-Jawa, Benarkah?
-
Viral! Oknum Polisi Diduga Bakar Alat Vital Warga Gresik Hingga Alami Cacat Permanen
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Polisi Ringkus 5 Komplotan Maling Hewan di Lumajang, Setiap Pelaku Bawa 2 Celurit!
-
Simpan Bahan Peledak Ilegal, Mahasiswa di Jombang Diciduk Polisi
-
Gubernur Jatim Janji Kawal Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun hingga Tingkat Daerah
-
Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov Jatim Rancang Aturan Ketat Gawai di Sekolah
-
Oknum Pelatih Kick Boxing di Jatim Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Korbannya Atlet Sendiri