SuaraJatim.id - Fenomena pernikahan dini di Tuban, Jawa Timur sepanjang 2023 mengalami peningkatan cukup signifikan. Ada ratusan anak di bawah umur di Kabupaten Tuban sepanjang thaun ini mengajukan permohonan Dispensasi Nikah (Diska) ke di Pengadilan Agama (PA).
Menurut Wakil Ketua PA Tuban Moehammad Fathnan, dalam kurun waktu Januari hingga November 2023, terdapat 408 anak di bawah umur yang mengajukan Diska ke PA Tuban.
Dijelaskan oleh Fathnan, jumlah tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dibanding angka di tahun 2022. "Tidak jauh dari tahun kemarin, kurang lebih ada 408 anak yang mengajukan permohonan Dispensasi Nikah di tahun 2023," ungkapnya seperti dikutip dari bloktuban.com--jaringan Suara.com, Minggu (17/12).
Di tahun 2022, angka pernikahan dini di Tuban masih sangat tinggi. Di tahun itu tercatat ada permohonan Diska 489 kasus.
Fathnan mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama anak di bawah umur mengajukan Diska ialah untuk menghindari dari perbuatan zina. Tak hanya itu, ada juga kasus anak di bawah umur sudah tinggal bersama.
"Biasanya juga karena hubungannya sudah terlalu akrab, kadang malah sudah tinggal bersama segala," jelasnya.
Senada, Humas PA Tuban Pahrur Raji menambahkan rata-rata alasan pasangan mengajukan Diska yaitu karena sudah hamil, melahirkan, punya anak, ambruk, putus sekolah, saling mencintai ataupun sering jalan berduaan.
"Alasannya masih sama seperti sebelumnya mbak, kebanyakan karena sudah hamil dan memiliki anak," jelasnya.
Fenomena Pernikahan Dini
Baca Juga: Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya
United Nations Children’s Fund (UNICEF) mendefinisikan pernikahan dini sebagai pernikahan yang terjadi ketika berusia di bawah 18 tahun. Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.
Anak yang dipaksa menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.
Mengutip data UNICEF tahun 2018 terdapat sekitar 650 juta anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.
Berdasarkan data laporan dari BPS dan UNICEF tahun 2020, pada tahun 2018 Indonesia memiliki angka 1.220.900 perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun, dan angka ini menempatkan Indonesia pada 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.
Lantas bagaimana aturan hukum mengenai pernikahan dini seorang anak di bawah umur?
Untuk kasus pernikahan usia dini, yakni calon suami atau istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang.
Berita Terkait
-
Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya
-
Adek, Cinta Itu Tak Selamanya Indah, Dek: Pemuda Coba Bakar Diri di Surabaya Endingnya Senyum Merekah
-
Khofifah Klaim Harga Sembako di Jawa Timur Paling Murah se-Jawa, Benarkah?
-
Viral! Oknum Polisi Diduga Bakar Alat Vital Warga Gresik Hingga Alami Cacat Permanen
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
5 Fakta Kades di Lumajang Tabrak Pemotor hingga Tewas, Mobil Ngebut!
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Sinergi Kanwil Kemenag
-
5 Fakta Keributan di Kelab Malam Surabaya, Saling Senggol Berujung Empat Korban Luka
-
3 Fakta Kerangka Mayat di Sampang, Tim DVI Polda Jatim Pastikan Korban Pria Misterius
-
5 Fakta Skandal Perselingkuhan ASN Surabaya, Istri Sah Bongkar Fakta Mengejutkan