SuaraJatim.id - Seekor kukang Jawa (Nyticebus coucang) dievakuasi dari rumah warga Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Evakuasi kukang jawa itu dilakukan oleh Unit Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Minggu (18/12/2023) kemarin.
Kukang Jawa yang memiliki karakter gerakan lambat dan pemalu itu diduga tersesat masuk pekarangan rumah lalu ditangkap warga dan kemudian dilaporkan ke Damkar Trenggalek.
Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Nonkebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek Wasis Widodo mengatakan, ia belum bisa memastikan kukang jawa tersebut lia atau peliharaan orang.
"Apakah liar dari hutan atau peliharaan orang yang lepas, kami belum dapat memastikan," katanya dikutip dari ANTARA.
Wasis Widodo mengungkapkan, Kukang Jawa itu kini telah dievakuasi ke Mako Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek. Ini kini tengah berkoordinasi dengan BBKSDA Jatim perihal langkah yang akan ditempuh.
"Kondisinya tampak fisik sehat, masih hidup. Untuk langkah selanjutnya kita koordinasikan dengan BBKSDA Jatim," katanya
Sebelumnya pada awal Januari 2023, seekor kukang juga dievakuasi setelah masuk area pemukiman warga di Desa Senden Kecamatan Kampak.
Seperti diketahui, Kukang jawa itu merupakan hewan yang masuk 25 primata dilindungi itu karena terancam punah.
Belum diketahui dari mana hewan itu berasal, namun tidak menutup kemungkinan hewan liar karena persebaran kukang itu juga di Pulau Jawa.
Baca Juga: Penantian 48 Tahun Berakhir, Gubernur Khofifah Resmikan Sambungan Listrik di Dusun Merak Situbondo
Kukang merupakan primata yang masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973.
Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukkan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Menurut Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi, termasuk kukang dilarang.
Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi.
Berita Terkait
-
Penantian 48 Tahun Berakhir, Gubernur Khofifah Resmikan Sambungan Listrik di Dusun Merak Situbondo
-
Ada 408 Anak di Tuban Nikah Dini Sepanjang 2023, Faktor Penyebabnya Bikin Miris
-
Ponpes Lirboyo Berikan Dukungan untuk AMIN, Kiai Anwar Mansyur: Udahlah Nurut Sama Saya
-
Khofifah Klaim Harga Sembako di Jawa Timur Paling Murah se-Jawa, Benarkah?
-
Viral! Oknum Polisi Diduga Bakar Alat Vital Warga Gresik Hingga Alami Cacat Permanen
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar