Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 26 Desember 2023 | 13:23 WIB
Ilustrasi caleg. [Ist]

SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro mencoret empat calon legislatif (caleg). Padahal keempatnya telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua KPU Bojonegoro Fathurrohman mengatakan, pencoretan tersebut dikarenakan keempatnya masih menerima gaji dari negara melalui APBD.

Keempat caleg masih bertugas sebagai tenaga ahli dan driver. “Empat caleg itu karena diketahui selama ini menerima honor dari anggaran pemerintah, dalam hal ini menggunakan APBD,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Selasa (26/12/2023).

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bojonegoro, Lia Andriyani mengatakan, pencoretan tersebut dilakukan setelah surat tembusan dari Sekwan dan Bawaslu mendapat tembusan.

Baca Juga: Klarifikasi Cuitan Soal Baliho Capres di Pos Polisi, Polda Jatim: Kami Minta Maaf

Sebelumnya, KPU Bojonegoro mengirimkan surat pemberitahuan kepada Sekwan dan Bawaslu mengenai data DCT.

“Setelah surat balasan dari Sekwan itu disinkronkan dengan data DCT ternyata ada yang terdaftar menerima gaji dari negara,” katanya.

Lia mengungkapkan, keempat caleg tersebut sebenarnya sudah diimbau untuk mundurkan diri dari pekerjaannya. Keempat caleg tersebut juga telah diberikan surat edaran pemberitahuan pada 29 September agar mengundurkan diri setidaknya sebulan setelah ditetapkan sebagai DCT.

“Setelah tanggal 3 Desember ditetapkan itu, Bawaslu kemudian mengirim surat saran perbaikan dan pada tanggal 5 Desember ditindaklanjuti oleh KPU sudah dicoret,” ungkapnya.

Untuk diketahui, keempat caleg yang dicoret dari daftar Daftar Calon Tetap (DCT) yakni, Mohammad Hanafi dan Muchammad Sulthon Rif’an dari Partai Demokrat, serta dua lainnya Imam Mualim dari PPP dan Ali Mustofa dari PAN.

Baca Juga: Polda Jatim Sebut Baliho Capres di Pos Polisi Dipasang Bawaslu, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

Load More