SuaraJatim.id - Aksi penipuan yang dilakukan TL (40), warga Madiun terbongkar setelah dealer motor di Probolinggo menyadari ada yang janggal dari bukti transfer pemesanan.
TL merupakan narapidana narkotika di sebuah salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pelaku menjalankan aksinya dari dalam lapas.
Tidak sendiri, TL dibantu temannya yang berada di luar lapas. Ada tiga orang yang terlibat dalam aksi penipuan tersebut, yakni PN (28) warga Mojokerto, HL (27) warga Sampang, dan MS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda-beda.
Baca Juga: Alamak! Ada 83 Titik Hot Spot Prostitusi di Probolinggo
“Setiap pelaku melakukan aksinya masing-masing, TL sebagai otak, PN sebagai pemalsu struk. Kemudian HL yang mengambil kendaraan dan kemudian MS yang menjadi penadah dan kami tetapkan sebagai DPO,” kata Zainullah dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Rabu (27/12/2023).
TL memberikan intruksi kepada kepada pelaku lainnya. Sedangkan tugas PN membuat bukti transfer palsu.
Berbekal aplikasi Edit Text yang dipelajari dari YouTube, pelaku PN membuat bukti transfer palsu.
Zainullah mengungkapkan, bukti transfer palsu tersebut kemudian dikirimkan ke salah satu dealer motor. Setelah itu, mereka mengambilnya. HL selanjutnya bertugas untuk mencari pembeli motor.
“Sewaktu aksi keduanya mau dilakukan lagi, pihak dealer mengetahui aksi TL ini dan kemudian melaporkannya,” katanya.
Baca Juga: Habis Kesabaran! Emak-Emak di Desa Watu Gajah Probolinggo Adang Dump Truk Pengangkut Material Tol
Satreskrim Polres Probolinggo Kota mendaklanjuti laporan dengan melakukan profiling melalui ITE. Akhirnya posisi dan identitas ketiga pelaku diketahui berada di salah satu lapas di Jawa Timur.
Dari situlah, polisi menangkap dan mengamankan barang bukti yakni hand phone (HP) yang digunakan pelaku untuk menghubungi dealer, serta dua unit motor. Sementara itu, korban merugi sekitar Rp72.600.000.
Pelaku dikenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siapa Mylian Jimenez? Pemain Keturunan Madiun Si Raja Tekel Suksesor Ivar Jenner 'Say Goodbye' ke Timnas Indonesia
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Tak Cuma Mary Jane dari Filipina, Yusril Tengah Proses Pemindahan Napi Prancis dan Australia
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya
-
Dok! APBD Jatim 2025 Disahkan, Intip Rinciannya
-
Pengamat: Ketokohan Khofifah-Emil Ternyata Jadi Magnet Pemilih Mataraman
-
Cawagub Lukman Ingin Merevolusi Transportasi dengan Membangun KRL ke Bandara
-
Tak Kuat Diterjang Banjir, Jembatan di Ngawi Ambrol