Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 27 Desember 2023 | 23:51 WIB
Ilustrasi penipuan. [Dok.Istimewa]

SuaraJatim.id - Aksi penipuan yang dilakukan TL (40), warga Madiun terbongkar setelah dealer motor di Probolinggo menyadari ada yang janggal dari bukti transfer pemesanan.

TL merupakan narapidana narkotika di sebuah salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pelaku menjalankan aksinya dari dalam lapas.

Tidak sendiri, TL dibantu temannya yang berada di luar lapas. Ada tiga orang yang terlibat dalam aksi penipuan tersebut, yakni PN (28) warga Mojokerto, HL (27) warga Sampang, dan MS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda-beda.

Baca Juga: Alamak! Ada 83 Titik Hot Spot Prostitusi di Probolinggo

“Setiap pelaku melakukan aksinya masing-masing, TL sebagai otak, PN sebagai pemalsu struk. Kemudian HL yang mengambil kendaraan dan kemudian MS yang menjadi penadah dan kami tetapkan sebagai DPO,” kata Zainullah dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Rabu (27/12/2023).

TL memberikan intruksi kepada kepada pelaku lainnya. Sedangkan tugas PN membuat bukti transfer palsu.

Berbekal aplikasi Edit Text yang dipelajari dari YouTube, pelaku PN membuat bukti transfer palsu.

Zainullah mengungkapkan, bukti transfer palsu tersebut kemudian dikirimkan ke salah satu dealer motor. Setelah itu, mereka mengambilnya. HL selanjutnya bertugas untuk mencari pembeli motor.

“Sewaktu aksi keduanya mau dilakukan lagi, pihak dealer mengetahui aksi TL ini dan kemudian melaporkannya,” katanya.

Baca Juga: Habis Kesabaran! Emak-Emak di Desa Watu Gajah Probolinggo Adang Dump Truk Pengangkut Material Tol

Satreskrim Polres Probolinggo Kota mendaklanjuti laporan dengan melakukan profiling melalui ITE. Akhirnya posisi dan identitas ketiga pelaku diketahui berada di salah satu lapas di Jawa Timur.

Dari situlah, polisi menangkap dan mengamankan barang bukti yakni hand phone (HP) yang digunakan pelaku untuk menghubungi dealer, serta dua unit motor. Sementara itu, korban merugi sekitar Rp72.600.000.

Pelaku dikenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Load More