SuaraJatim.id - Masih ingat dengan nama Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang aniaya kekasihnya, Dini Sera Afrianto hingga tewas di Basement Lendmark Mall Surabaya? Kasus yang terjadi pada Oktober 2023 lalu ternyata masih tahap P-19 atau belum P-21.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce seperti dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com, hal ini lantaran masih ada beberapa berkas perkara yang belum lengkap hingga akhirnya pihak penuntut umum mengembalikan berkas ke penyidik.
Namun, Kombes Pasma tidak menjelaskan berkas apa yang tidak lengkap. Namun ia memastikan tersangka Ronald Tannur masih ada di dalam sel Polrestabes Surabaya untuk menjalani hukuman.
Anak anggota DPR RI Fraksi PKB melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga meninggal dunia di basement salah satu mall di Surabaya.
Ronald Tannur juga sudah melakukan reka adegan untuk menjawab teka teki saat dirinya menghabisi nyawa dari kekasihnya tersebut.
Ronald Tannur sendiri dijerat oleh polisi dengan pasal 338 tentang pembunuhan atau dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kasus Ronald Tannur
Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan fakta baru saat rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan berujung kematian yang menjerat Ronald Tannur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, selama rekrontruksi di Blackhole KTV, basemen parkiran Lenmarc Mall, dan apartemen Tanglin Orchard, polisi tidak menemukan adanya unsur kelalaian.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anak Anggota DPR Ronald Tannur Berharap Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Ronald Tannur tidak memberikan peringatan, terutama saat mengendarai mobilnya yang membuat korban Dini Sera Affrianti terseret hingga terlindas.
“Tidak ada kata 'awas' dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakkan kendaraan dan dapat melukai korban,” kata Hendro pada Oktober 2023.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli. Para ahli juga meyakini bahwa tindakan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti adalah sebuah kesengajaan.
Karena itu, polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur. Selain itu, Pasal 359 KUHP terkait kelalaian juga telah diganti dengan Pasal 351 ayat 3.
“Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata Hendro.
Perubahan pasal yang menjerat Ronald Tannur tersebut membuatnya terancam hukuman lebih berat. Pasal 338 KUHP memiliki hukuman penjara paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Cocok Untuk Anak Muda Zaman Sekarang, Ini Rekomendasi Coffee Shop Terdekat di Jatim
-
Petasan Berujung Kebakaran Besar, Gudang dan Sejumlah Rumah di Surabaya Ludes
-
Pesta Miras Malam Tahun Baru Berujung Kecelakaan, Motor Pemuda Surabaya Rusak Parah
-
Cuaca Surabaya Raya Cerah di Siang Hari, Hujan di Malam Tahun Baru
-
Catat! Sore Ini 12 Titik Perbatasan di Surabaya Dilakukan Penyekatan Jelang Malam Tahun Baru
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
THR Cair? Saatnya Manfaatkan Promo BRI Buat Belanja Lebaran Lebih Untung
-
Dari UMKM Desa ke Pasar Global, TSDC Bali Tumbuh Bersama BRI
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah