SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di area car free day (CFD) Jakarta sebagai pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Hal tersebut berdasarkan pemberitahuan tentang status temuan yang dipajang di Mading Bawaslu Kota Jakarta Pusat di Lantai 1 yang telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian Susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis Nelson Pangkey dalam secarik kertas pengumuman, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (05/01/2024).
Pada poin kedua, tertulis Bawaslu Jakpus akan menyampaikan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk diteruskan ke instansi yang berwenang.
Baca Juga: Spesifikasi Senpi yang Diduga Digunakan untuk Menembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Nelson.
Nama Penemu temuan tersebut diketahui bernama RA Rosaluna. Nomor Temuan 001/Reg/TM/ PP/Kota/12.0 1/XII/2023. Status Temuan telah ditindaklanjuti Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Terlapor dalam temuan tersebut ada empat orang yakni, Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Sanksi untuk Gibran
Untuk diketahui, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 menyatakan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut (Pasal 7 ayat 2).
Baca Juga: Disebut Cawapres Tak Berwibawa, Gibran Balas dengan Elegan
Terkait dengan pelanggaran tersebut, Bawaslu menyebut bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi sanksi. Sementara yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pihak yang menerbitkan peraturan tersebut, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
'Sanksinya bukan di kita. Kita hanya memberikan rekomendasi saja," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, Selasa (2/1/2024).
Ketika disinggung kemungkinan diskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024, Bawaslu menegaskan sanksi yang diberikan tidak akan sampai menyentuh ranah tersebut. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasikan peserta Pemilu.
"Wah enggaklah (didiskualifikasi)" kata Dimas menegaskan.
Sementara itu, mengacu pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, Gibran terancam mendapatkan surat teguran hingga masuk dalam daftar hitam CFD.
"Dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini," bunyi Pasal 9 ayat 2 huruf e di Pergub Nomor 12/2016.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan