Selanjutnya, apabila pelaku pelanggaran terbukti melakukan pelanggaran lagi setelah menerima surat teguran tertulis, maka pelaku akan dimasukkan ke dalam daftar hitam yang berarti tidak diizinkan lagi untuk berpartisipasi dalam kegiatan CFD.
"Partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini," bunyi huruf f pada pasal yang sama.
Klarifikasi Gibran
Sebelumnya diberitakan, Gibran Rakabuming Raka, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, pada Rabu (03/01/2023) terkait dengan polemik dugaan pelanggaran pemilu usai bagi-bagi susu gratis saat Car Free Day (CFD).
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1 jam 20 menit, Wali Kota Surakarta itu menghampiri awak media yang menanti. Dalam kesempatan tersebut, Gibran memberikan klarifikasi bahwa agenda bagi-bagi susu gratis saat CFD itu sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan kampanye politik.
"Hari ini kami memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Sudah itu aja," ujar Gibran di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2024).
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menegaskan bahwa dirinya hanya ingin bagi-bagi susu gratis untuk masyarakat. Ia menyebut bahwa kegiatan itu tak ada hubungannya dengan kampanye dirinya sebagai cawapres.
"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga teman-teman saya ajak juga kemarin ya gitu," ungkapnya.
Baca Juga: Spesifikasi Senpi yang Diduga Digunakan untuk Menembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian