'Sanksinya bukan di kita. Kita hanya memberikan rekomendasi saja," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, Selasa (2/1/2024).
Ketika disinggung kemungkinan diskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024, Bawaslu menegaskan sanksi yang diberikan tidak akan sampai menyentuh ranah tersebut. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasikan peserta Pemilu.
"Wah enggaklah (didiskualifikasi)" kata Dimas menegaskan.
Sementara itu, mengacu pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, Gibran terancam mendapatkan surat teguran hingga masuk dalam daftar hitam CFD.
Baca Juga: Spesifikasi Senpi yang Diduga Digunakan untuk Menembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
"Dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini," bunyi Pasal 9 ayat 2 huruf e di Pergub Nomor 12/2016.
Selanjutnya, apabila pelaku pelanggaran terbukti melakukan pelanggaran lagi setelah menerima surat teguran tertulis, maka pelaku akan dimasukkan ke dalam daftar hitam yang berarti tidak diizinkan lagi untuk berpartisipasi dalam kegiatan CFD.
"Partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini," bunyi huruf f pada pasal yang sama.
Klarifikasi Gibran
Sebelumnya diberitakan, Gibran Rakabuming Raka, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, pada Rabu (03/01/2023) terkait dengan polemik dugaan pelanggaran pemilu usai bagi-bagi susu gratis saat Car Free Day (CFD).
Baca Juga: Disebut Cawapres Tak Berwibawa, Gibran Balas dengan Elegan
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1 jam 20 menit, Wali Kota Surakarta itu menghampiri awak media yang menanti. Dalam kesempatan tersebut, Gibran memberikan klarifikasi bahwa agenda bagi-bagi susu gratis saat CFD itu sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan kampanye politik.
Berita Terkait
-
Tenteng Lady Dior Hadiri Open House di Istana, Selvi Ananda Jadi Sorotan
-
Disebut Jiplak Konsep Dune dan Langgar Hak Cipta, Gibran Dilaporkan ke Warner Bros
-
Setiap Anak Rp500 Ribu, Gibran Ajak Puluhan Anak Yatim Piatu Belanja Baju Lebaran: Biar Senang
-
Keluarga Besar Jokowi Kumpul di Solo Hari Kedua Lebaran, Gibran Sempat Tampung Aspirasi Warga
-
Temui Jokowi dan Megawati, Gibran Sebut Didit Prabowo Jadi Sosok Pemersatu Bangsa
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga