SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di area car free day (CFD) Jakarta sebagai pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Hal tersebut berdasarkan pemberitahuan tentang status temuan yang dipajang di Mading Bawaslu Kota Jakarta Pusat di Lantai 1 yang telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian Susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis Nelson Pangkey dalam secarik kertas pengumuman, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (05/01/2024).
Pada poin kedua, tertulis Bawaslu Jakpus akan menyampaikan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk diteruskan ke instansi yang berwenang.
"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Nelson.
Nama Penemu temuan tersebut diketahui bernama RA Rosaluna. Nomor Temuan 001/Reg/TM/ PP/Kota/12.0 1/XII/2023. Status Temuan telah ditindaklanjuti Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Terlapor dalam temuan tersebut ada empat orang yakni, Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Sanksi untuk Gibran
Untuk diketahui, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 menyatakan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut (Pasal 7 ayat 2).
Baca Juga: Spesifikasi Senpi yang Diduga Digunakan untuk Menembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Terkait dengan pelanggaran tersebut, Bawaslu menyebut bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi sanksi. Sementara yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pihak yang menerbitkan peraturan tersebut, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
'Sanksinya bukan di kita. Kita hanya memberikan rekomendasi saja," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, Selasa (2/1/2024).
Ketika disinggung kemungkinan diskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024, Bawaslu menegaskan sanksi yang diberikan tidak akan sampai menyentuh ranah tersebut. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasikan peserta Pemilu.
"Wah enggaklah (didiskualifikasi)" kata Dimas menegaskan.
Sementara itu, mengacu pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, Gibran terancam mendapatkan surat teguran hingga masuk dalam daftar hitam CFD.
"Dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini," bunyi Pasal 9 ayat 2 huruf e di Pergub Nomor 12/2016.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
ADVAN Ajak Komunitas Pelari Malang Hidup Aktif lewat Run Like a Pro
-
BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat
-
Nekat! Kecanduan Judi Online, Dua Remaja Bobol 13 Sekolah di Tuban-Rembang
-
Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan
-
BRI Peduli Temani Langkah Mahesa, dari Jalan Kaki Terjebak Banjir Rob Kini Pakai Sepeda