SuaraJatim.id - Viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah rumah di daerah Kasin, tepatnya Gang Kramat, Kota Malang, Jawa Timur, ambruk usai tergerus tanah longsor, Senin (8/1/2024).
Video Detik-detik rumah ambruk itu terjadi sempat terekam oleh warga sekitar. Kini video itu viral usai dibagikan oleh akun instagram @malangraya_info.
Dalam video berdurasi 43 detik itu terlihat sebuah bangunan rumah yang pada bagian bawahnya perlahan longsor. Pipa saluran air juga perlahan patah dan lepas.
Tak berapa lama, bagian atas bangunan tersebut tiba-tiba ambruk ke sungai. Bahkan sejumlah perabotan rumah tangga seperti lemari juga terjatuh ke sungai. Barang-barang seperti piring dan perabot lain pun turut hanyut ke sungai.
Dalam video juga terdengar suara teriakan warga yang melihat peristiwa tersebut.
Unggahan tersebut pun mengundang beragam komentar dari warganet. Ada yang membahas soal peraturan untuk mendirikan bangunan di pinggir sungai.
"Harusnya ada jarak minimal mendirikan bangunan di bantaran sungai," ujar andi***
"Makanya kalau sudah tau tanahnya di pinggir sungai sisain beberapa meter untuk peresapan air kayak gini jadinya yang salah manusianya, bencana disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri," komen karina***
"Bukti serakahnya manusia dan bukti alam bisa mengambil semua seketika," kata rrra***
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan! Kaca Bus Pecah Gegara Dilempar Batu di Jalanan Ngawi
"Makanya itu sepadan sungai harusnya jadi area bersih bebas bangunan. Apalagi pemukiman. Sangat bahaya," kata boni***
"Tanah disitu memang rawan longsor kalau hujan," kata ibey***
Jarak Antara Bangunan dan Sungai
Dalam Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik 21 Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menentukan garis sempadan sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf (a) ditentukan Sebagai berikut:
- Paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter
- Paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter
- Paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20(dua puluh) meter.
- Sementara itu Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagai mana yang di maksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi lua kaki tanggul sepanjang alur sungai
Kontributor : Fisca Tanjung
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!